Maqashid menurut Gamal al-Banna (wafat th 2013)
Tuesday, 6 September 2016
SUDUT HUKUM | Gamal al-Banna yang lahir pada
1920 di provinsi Buhairoh, Mesir adalah adik kandung hasan al-
Banna, pendiri gerakan Ikhwanul muslimin. Gamal berada disimpangan jalan
kakanya, ia ia tumbuh sebagai pemikir pemberani, liberal. Bahkan
kontorversi. Pada 30 januari 2013, gamal meninggal dengan damai di
kediamanya, st. Jyaish no 195, abbaseyah, Kairo.
Gamal al-Banna banyak menulis
tentang syari’at dan pembahuruan diskursus fiqh Islam, yang slah
satu karya pentingnya adlah Naahwu fiqh jadid. Pertengahan 2007
ketika beliau diwawancari: apa unsur baru dalam buku menuju fiqh baru anda?
Al-Banna yang terpengaruh gagasan ri’ayah maslahah al-Thufi
menyebut al-hikmah sebagai salah satu sumber hukum Islam.
Al-Hikmah yang dimaksud
adalah kebajikan, dan menurutnya dalam konteks kekinian, peradaban
eropa dan amerika sebagai pusat peradaban manusia saat ini, bisa
dijadikan sumber hukum Islam karena itu bagian dari al-hikmah, menurut al-Banna,
al-hikmah mengandaikah apa yang dapat menghasilkan
kemaslahatan bagi kehidupan manusia, maka
eropa dan amerika masuk dalam
konteks kebajikan yang dimaksud al-Banna.
Al-Banna menaruh perhatian serius
terkait dengan dasar-dasar syari’at islam dalam buku Ushul
a-syari’ah, ia merombak urutan yang menjadi landasan syari’at Islam:
dengan membalik bahwa akal lebih superior dan kedudukanya
mendahuli nash atau teks (al-Qur’an dan Hadits). Asumsinya sederhana
saja, bahwa dengan akalah kita mampu memahami al-Qur’an secara
paripurna.
Pandangan al-Banna bahwa akal sebagai piranti menelisik alasan
hukum Islam merupakan bagian dari kajian Maqashid al-syari’ah. Menurutnya
hukum tidak berdiri bebas dengan sendirinya karena selalu
ada konteks illat atau alasan yang menyertainya. Untuk mengetahui
alasan hukum maka tidak ada cara lain selain bersandar pada piranti
akal. Mengetahui illat sebuah hukum adalah bagian dari hikmah. Dan hikmah
itulah yang seharusnya ditangkap manusia melalui akalnya.