Sejarah Perkembangan Teori Maqasid al-Syariah
Tuesday, 6 September 2016
SUDUT HUKUM | Apabila ditelusuri
pada masa-masa awal Islam ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup, tampaknya
perhatian terhadap Maqasid al-Syariah dalam pembentukan hukum sudah
muncul. Sebagai contoh dalam sebuah hadits, Nabi
pernah melarang kaum muslimin menyimpan daging Qurban kecuali dalam
batas tertentu sekedar perbekalan untuk waktu tiga hari.
Namun selang beberapa
tahun, ketentuan yang diberikan Nabi ini dilarang oleh beberapa orang sahabat dan
mereka mengemukakan kepada Nabi. Pada waktu itu Nabi memebenarkan tindakan
mereka sembari menjelaskan bahwa hukum pelarangan penyimpanan daging Qurban itu
di dasarkan atas kepentingan al-daffah sekarang
kata Nabi, simpanlah daging-daging Qurban itu karena tidak ada lagi tamu yang
membutuhkannya.[1]

Dalam rentang waktu
berikutnya, apa yang dilakukan oleh Nabi diambil sebagai pedoman oleh para
sahabat dalam memecahkan permasalahan-permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Para sahabat karena banyak bergaul dengan Nabi, maka dengan cepat menangkap
rahasia-rahasia syari’ sehingga dengan itu mereka mampu menghadapi
tantangan-tantangan zamanya.[3]
Sebagai contoh yang
paling populer dalam kaitan ini adalah pendapat Umar ibn Khattab tentang
penghapusan pembagian zakat untuk klompok Mu’allafah Qulubuhum. Kelompok
Mu’allafah Qulubuhum ini pada masa Nabi mendapatkan bagian zakat sesuai
penegasan nas yang bertujuan mengajak manusia memeluk agama Islam dalam
posisi yang masih lemah. Ketika Islam dalam posisi yang kuat, maka pelaksanaan
zakat dengan tujuan untuk sementara di atas, tidak dilaksanakan.[4]
Sejarah yang paling
santer diperbincangan teori Maqashid Al-Syari’ah dimulai dari Imam Syafi’i,
Ibn Hazm, al-Juwaini, al-Ghozali, al-Razzi, al-Amidi, Izzudin ibn Abd al-Salam,
al-Qorafi, al-Thufi, Ibn Taimiyah, al-Syatibi, al-Zarkasyi, Ibn Asyur, kemudian
meloncat kepada pemikir mesir Gamal al-Banna.
Lihat bagaimana pemikiran tokoh-tokoh tersebut tentang teori Maqashid Al-Syari’ah pada link di bawah ini:
Lihat bagaimana pemikiran tokoh-tokoh tersebut tentang teori Maqashid Al-Syari’ah pada link di bawah ini:
- Maqashid menurut Imam Syafi’i,
- Maqashid menurut Ibn Hazm,
- Maqashid menurut al-Juwaini,
- Maqashid menurut al-Ghozali,
- Maqashid menurut al-Razzi,
- Maqashid menurut al-Amidi,
- Maqashid menurut Izzudin ibn Abd al-Salam,
- Maqashid menurut al-Qarafi,
- Maqashid menurut al-Thufi,
- Maqashid menurut Ibn Taimiyah,
- Maqashid menurut al-Syatibi,
- Maqashid menurut al-Zarkasyi,
- Maqashid menurut Ibn Asyur
- Maqashid menurut Gamal al-Banna (wafat th 2013)
[1]
Lihat
Malik Ibn Anas, al-Muwatta’ ditashihkan oleh Muhamammad Fuad Abdul Baqi (t.t;T.P,.T)
hlm. 299
[2]
Asafri
Jaya Bakri, Konsep Maqashid al_syari’ah menurut Al-Syatibi (Jakarta:
Raja Grafindo Persada:1996) Hal. 6
[3] Ibid. Hal 7
[4]
Asafri Jaya
Bakri, Konsep Maqashid al_syari’ah menurut Al-Syatibi (Jakarta: Raja Grafindo
Persada:1996) Hal. 7