-->

Maqashid menurut Imam al-Amidi (Wafat th 631 H)

SUDUT HUKUM | Saif al-Amidi adalah salah satu ulama ushul besar yang lahir pada 551 H. semula al-Amidi yang masih tinggal di Baghdad adalah pengikut setia mazhab al-Hambali namun dalam perjalananya memutuskan pindah ke mazhab al-syafi’i.

Karya unshul fiqh nya berjudul al-ihkam fi ushul alahkam. Mirip dengan pendapatnya al-Ghozali, al-Amidi membagi maslahat menjadi duniawi dan ukhrowi. Untuk mencapai tujuan
(maslahat) duniawi bentuknya ada tiga hal, pertama, bersifat langsung yang tujuanya memberikan manfaat secara langsung dengan cara yang baik dan jujur yang berhubungan dengan hifdz al-mal.

kedua, bersifat melanggengkan, contoh larangan membunuh orang tidak bersalah dengan sanksi al-qhishosh, tujuanya untuk melanggengkan hifdz al-nafs (memelihara jiwa). Ketiga, bersifat sebagai pelengkap.

Sedangkan maslahah ukhrowi selalu mendatangkan pahala dan menjauhkan siksa dari Allah. Al-Amidi yang terpengaruh al-Ghozali membagi urutan maslahat menjadi tiga: al-dharuriyyaah (primer), al-hajiyyah (skunder), dan altahsiniyyah (suplementer). Sedangkan yang termasuk. Sedangkan yang termasuk al-mashalih al-dharuriyyah adalah: agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda.[1]


Baca Juga




[1] Saif al-Din al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, (Dar al-Kutub al’illmiyah, 1980) Juz III hal. 389-390.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel