Maqashid menurut Imam al-Amidi (Wafat th 631 H)
Tuesday, 13 September 2016
SUDUT HUKUM | Saif al-Amidi adalah salah satu
ulama ushul besar yang lahir pada 551 H. semula al-Amidi yang masih tinggal di
Baghdad adalah pengikut setia mazhab al-Hambali namun dalam perjalananya
memutuskan pindah ke mazhab al-syafi’i.
Karya unshul fiqh nya berjudul al-ihkam
fi ushul alahkam. Mirip dengan pendapatnya al-Ghozali, al-Amidi membagi maslahat
menjadi duniawi dan ukhrowi. Untuk mencapai tujuan
(maslahat) duniawi
bentuknya ada tiga hal, pertama, bersifat langsung yang tujuanya memberikan
manfaat secara langsung dengan cara yang baik dan jujur yang berhubungan dengan
hifdz al-mal.
kedua, bersifat melanggengkan,
contoh larangan membunuh orang tidak bersalah dengan sanksi al-qhishosh,
tujuanya untuk melanggengkan hifdz al-nafs (memelihara jiwa). Ketiga,
bersifat sebagai pelengkap.
Sedangkan maslahah ukhrowi selalu
mendatangkan pahala dan menjauhkan siksa dari Allah. Al-Amidi yang terpengaruh
al-Ghozali membagi urutan maslahat menjadi tiga: al-dharuriyyaah (primer),
al-hajiyyah (skunder), dan altahsiniyyah (suplementer). Sedangkan
yang termasuk. Sedangkan yang termasuk al-mashalih al-dharuriyyah adalah:
agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda.[1]
[1]
Saif
al-Din al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, (Dar al-Kutub al’illmiyah,
1980) Juz III
hal. 389-390.