-->

Maqashid menurut Imam al-Syatibi (wafat th 790 H)

SUDUT HUKUM | Ibrahim ibn Muahmmad al-Gharanathi Abu Ishaq atau dikenal al-Syatibi menjadi masyhur karena dinilai berhasil mensistematisasikan teori Maqashid al-syari’ah dalam karya al-Muafaqat. Jika Imam Syafi’I dikenal pioner ilmu ushul fiqh, aristoteles pioner ilmu logika, maka imam al-Syatibi merupakan pioner dalam ilmu Maqashid al-syari’ah.

Dalam al-Muafaqot al-syatibi mendefinisikan maslahat sebagai hal yang menunjang tegaknya hidup manusia yang makmur sentosa, serta terpenuhi segala kebutuhan dasar manusia (akal dan biologisnya) sehingga manusia di dunia dapat hidup layak. Maslahat dalam pemikiran al-Syatibi pada intinya mengarah tegaknya pilar-pilar kehidupan, bukan sebaliknya, yakni menghancurkan sendi-sendi kehidupan.

Terkait dengan persoalan bercampurnya antara maslahat dan mafsadat, al-Syatibi memiliki penjelasan yang menarik. Jika maslahat dapat mengalahkan mafsadat, maka wajib bagi agama untuk mendorongnya, sebaliknya jika mafsadat bisa mengalahkan maslahat, maka wajib bagi agama unntuk melarangnya. Bagi imam al-syatibi, maslahat dari agama tidak mentolelir mafsadat sekecil apapun.

Al-syatibi membagi maslahat menjadi dua: pertama, Maqashid al Syar’i atau Maqashid al-syari’ah; kedua Maqashid Mukallaf. Pada Maqashid al-Syar’i, al-Syatibi membaginya menjadi empat: pertama, tujuan Maqashid al-syariah kedua, cara memahami Maqashid al-syari’ah ketiga, pembebanan Maqashid al-Syari’ah untuk mukallaf dan keempat, mukallaf masuk ketentuan dalam hukum syari’ah.

Pertama, tujuan Maqashid al-syari’ah menurut al-Syatibi untuk melindungi tiga kategori hak manusia: dharuriyyat, hajiyayyat dan tahsiniyyat

Baca Juga


Telah diketahui sejak al-Ghazali istilah-istilah tersebut sebenarnya telah dipakai dikalangan ulama ushul. Namun baru di tangan al-syatibi terminologi tersebut mendapat penjelasan yang terang mengenai batasan dan cakupanya. Inilah yang menurut banyak pemikir seebagai capaian al-Syatibi yang sangat penting. 

Dharuriyyat terdiri atas segala sesuatu yang mendasar dan esensial terjaganya kepentingan dunia dan akhirat. Dharuriyat adlah segala sesuatu yang apabila tidak tersedia akan menyebabkan rusaknya kehidupan.

Ini terkait dengan empat hal: ibadah, adat, muamalat dan jinayat. Ibadah mengacu mempertahankan agama, adat mengacu kepada perlindungan jiwa dan akal misalnya makan, minum, pakaian dan tempat tinggal. Muamalat mengacu kepada perlindungan keturunan dan harta, juga perlindungan terhadap akal.

Sedangkan jinayat mengacu kepada amar ma’ruf nahi mungkar. Hajiyyat berada sedikit di bawah level dharuriyyat, yaitu segala sesuatu yang sangat penting bagi pelindungan hak yang dimaksud, tapi tidak sedemikian darurat. Berbeda dengan dharuriyat, jika hajiyat tidak terpenuhi, maka hak tersebut masih bisa terlindungi, kendatipun sangat lemah.

Hajiyyat juga berlaku pada Ibadah, Jinayat , adat dan muamalah, ibadah seperti dispensasi bagi orang sakit yang tidak berpuasa dibulan romadhon adat seperti diperbolehkanya berburu dan mengkonsumsi makanan yang halal. Muamalat, seperti jual beli, penanaman modal dan semacamnya. Jinayat; mengenakan denda bagi pembunuh yang berakal.

Tahsiniyyat adlah hal-hal yang tidak bisa mendesak dan tidak sangat penting bagi perlindungan hak. Namun jika terpenuhi tahsiniyat akan menyempurnakan hak-hak yang lain.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel