-->

Maqashid menurut Imam al-Zarkasyi (wafat th 794 H)

SUDUT HUKUM | Badr al-Din al-Zarkasyi adalah ulama fiqh al-Syafi’e berdarah turki namun kelahiran mesir. Pemikiran al-Zarkasyi tentang ushul fiqh terangkum dalam buku al-Bahr al-Muhith fi Ushul al-Fiqh.

Pembagian maslahat berdasarkan pada kuat dan lemahnya menurut al_zarkasyi ada empat: 

  1. tahap pasti (al-Yakin) seperti maslahat jual beli; 
  2. tahap tidak pasti atau (al-Dhan) seperti praktek qishas, untuk tegaknya pelindungan jiwa; 
  3. tengah-tengah antara tahap pasti dan tahap tidak pasti seperti penerapan hudud untuk peminum khamer, 
  4. tahap yang tidak ada maslahatnya sama sekali seperti menikahkan anak kecil demi menjaga keturunanya (hifdz al-nashl).

Kemudian maslahat menurut al-Zarkasi dibagi menjadi hakiki dan iqna’i (kepuasan). Pada maslahat hakiki mencangkup hak primer, dan hak suplementer. hak primer di dalamnya termasuk melindungi jiwa, harta, keturunan, agama dan akal. Adapun iqna’i dijelaskan sekilas sebuah perkara membawa maslahat, namun bila ditelusuri lebih jauh kelihatan kekeliruanya seperti menjual anjing, ini dikiaskan dengan khamr dan menjual bangkai (al-maitah).

Baca Juga

Dari sudut pandang agama, maslahat menurut al-Zarkasyi di bagi menjadi tiga: pertama, apa yang di sepakati agama; kedua, apa yang di larang agama; dan ketigatidak menyikapi sekaligus tidak melarangnya.

Kiranya pendapat al-Zarkasyi ini berupa pengulangan kembali pendapat al-Ghazali. Pemaparan maqashid syariah al-Zarkasyi hanya menyarikan dari ulama-ulama ushul sebelumnya, terutama al-Ghazali dalam syifa’ al-Ghalil dan al-mustasyfa.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel