Maqashid menurut Imam al-Zarkasyi (wafat th 794 H)
Thursday, 8 September 2016
SUDUT HUKUM | Badr al-Din al-Zarkasyi adalah
ulama fiqh al-Syafi’e berdarah turki namun kelahiran mesir.
Pemikiran al-Zarkasyi tentang ushul fiqh terangkum dalam buku al-Bahr
al-Muhith fi Ushul al-Fiqh.
Pembagian maslahat berdasarkan
pada kuat dan lemahnya menurut al_zarkasyi ada empat:
- tahap pasti (al-Yakin) seperti maslahat jual beli;
- tahap tidak pasti atau (al-Dhan) seperti praktek qishas, untuk tegaknya pelindungan jiwa;
- tengah-tengah antara tahap pasti dan tahap tidak pasti seperti penerapan hudud untuk peminum khamer,
- tahap yang tidak ada maslahatnya sama sekali seperti menikahkan anak kecil demi menjaga keturunanya (hifdz al-nashl).
Kemudian maslahat menurut al-Zarkasi dibagi menjadi hakiki dan iqna’i (kepuasan). Pada maslahat hakiki mencangkup
hak primer, dan hak suplementer. hak primer di
dalamnya termasuk melindungi jiwa, harta, keturunan, agama dan akal. Adapun
iqna’i dijelaskan sekilas sebuah perkara membawa maslahat, namun
bila ditelusuri lebih jauh kelihatan kekeliruanya seperti menjual
anjing, ini dikiaskan dengan khamr dan menjual bangkai (al-maitah).
Dari sudut pandang agama,
maslahat menurut al-Zarkasyi di bagi menjadi tiga: pertama, apa yang
di sepakati agama; kedua, apa yang di larang agama; dan ketigatidak
menyikapi sekaligus tidak melarangnya.
Kiranya pendapat al-Zarkasyi ini
berupa pengulangan kembali pendapat al-Ghazali. Pemaparan maqashid
syariah al-Zarkasyi hanya menyarikan dari ulama-ulama ushul
sebelumnya, terutama al-Ghazali dalam syifa’ al-Ghalil dan al-mustasyfa.