-->

Maqashid menurut Imam Ibn Asyur (wafat th 1973)

SUDUT HUKUM | Upaya membumikan maqashid syariah dalam hukum Islam kembali di tegaskan Thahir ibn Asyur dalam maqashid al-syariah al Islamiyyah. Meski tidak terlalu tebal namun buku ini sangat penting. Al-Asyur membahas sisi-sisi Maqashid Al-syariah Islam yang harus di perhatikan dalam setiap upaya tasyri’ hukum, khususnya dalam persoalan keseharian atau di kenal dengan istilah fiqh muamalat.

Asyur menegaskan bahwa tasyri hukum islam yang sesuai dengan Maqhasid Islam bertujuan menujukan keagungan syariah Islam itu sendiri; bahwa islam sejatinya turut menjaga tegaknya maslahat dan mencegah kemudharatan. Lebih dari itu, yang lebih penting tasyri hukum Islam berperan dalam menciptakan keteraturan dan perbaikan di masyarakat.

Karena fokus buku ini menjelaskan nilai maqashid dalam hukum islam, Asyur tidak banyak mengulang penjelasan atau definisi maqashid syariah. Baginya, maqashid syariah itu sangat jelas dan dapat di retas melalui al-Quran dan hadist sahih. Menurutnya, hukum-hukum tasyri Islam memiliki alasan dan kebajikan yang kembali kepada kemaslahatan secara umum.

Asyur membagi pembahasan bukunya dalam tiga bab: pertama, mengenai ketentuan Maqashid Islam; kedua, Maqashid tasyri umum atau Maqashid tasyri am; ketiga, maqashid khusus dalam fiqh muamalatDalam pembahasan mengenai ketentuan Maqashid al-syariah, Asyur menjelaskan bahwa syariah selalu mengandung maqashid di bali ketentuan dan penerapanya.

Menurutnya, ada tiga cara melacak Maqashid al-syariah di balik upaya tasyri’ hukum Islam. Pertama, mengetahui setiap penyebab atau ilat di balik pemberlakuan hukum, misalnya larangan menjual hasil tanaman yang masih ada di dalam tanah, penyebab larangan tersebut karena barang yang di perjualkan tidak jelas, jadi maksud ‘illat di haramkanya jual beli tersebut karena ketidak tahuan atau al-jahl; kedua, merujuk pada dalil al-Quran yang jelas, seperti perintah puasa (QS. Al-baqarah:183), perintah ini sangat jelas dan wajib di lakukan; ketiga, merujuk pada hadist mutawatir dan hadist ahad yang terpercaya.[1]

Baca Juga

Pada pembahasan Maqashid umum, Asyur bermaksud menjelaskan nilai-nilai dan hikmah implisit yang terdapat pada setiap tasyri’ Islam. Menurutnya, sifat Maqashid syariah memiliki dua nilai: nilai hakiki dan nilai adat. Pandangan Asyur ini jika di retas kebelakang di pengaruhi oleh imam Izzuddin ibn Abd al-Aslam.

Pertama, nilai hakiki, yaitu nilai hakiki pada dirinya sendiri yang dapat diketahui lewat akal sehat, nilai ini mendatangkan manfaat atau menghindari kemudharatan yang dapat diketahui secara umum tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan budaya atau adat lokal suatu masyarakat, seperti nilai berlaku adil, mengecam pelaku dhalim yang mendatangkan kemungkaran dan lain sebagainya. Kedua, nilai adat, yaitu nilai yang dibentuk oleh masyarakat yang menjadi kebaikan dan sesuai
dengan kemaslahatanya seperti berlaku baik kepada orang lain, hukuman bagi prilaku kriminal dan lain sebagainya.

Asyur melihat bahwa ketentuan maqashid tasyri’ hukum Islam baru mengedepankan nilai hakiki terlebih dahulu, kemudian nilai tersebut di kombinasikan dengan nilai adat yang merupakan hasil negosiasi dengan pengalaman masyarakat itu sendiri. Nilai hakiki adalah sesuatu universal yang berdiri di luar, atau disebut aspek eksternal, sedang nilai adat tersebut adalah nilai yang menyatu dalam diri masyarakat, atau disebut aspek internal.

Bangunan maqashid syariah menurut Asyur di landaskan pada Islam sebagai agama fitrah.[2] Pandngan ini merujuk pada surat (QS. Al-Rum:30) Fitrah dalam redaksi ayat tersebut bermakna”ciptaan” (alkhalqah), yaitu karakter ciptaan manusia yang memiliki dimensi dhahir dan batin atau badan dan akal (aktifitas jiwa). Maqashid syariah Islam yang berlandasan pada fitrah harus memenuhi kemaslahatan baik yang berhubungan dengan kepentingan dhahir maupun batin manusia.

Sebagai ilustrasi menjelaskan fitrah, berikut adalah pengandainya: fungsi kaki pada manusia di gunakan unuk berjalan, jika kaki yang melekat pada badan kita digunakan untuk menendang orang tidak bersalah maka kaki telah menyalahi fungsi fitrahnya. Termasuk dari fitrah akal adalah berfikir tentang sebab akibat, jika hasil penalaran atau kesimpulan diselewengkan atau di ambil dari suatu yang bukan menjadi penyebabnya, maka kesimpulan tersebut mengingkari fitrah akal. Itulah yang disebut fitrah sebagai ciptaan Allah yang tidak dapat dirubah, fithratah al-llah latabdila li-khalq-i llah.

Di antara aspek umum dari maqashid syariah menurut Asyur adalah sifatnya yang luwes dan toleran (samahah). Toleran dimaksudkan syariah harus adil, tidak jatuh di ekstrim kiri(ifrath) dan ekstrim kanan (tafrith), alias tidak mempermudah atau mempersulit. Inilah maksud dari ayat al-Quran yang menyebut umat nabi Muhammad sebagai umat penengah (QS. Al-baqarah:143). Peranan sebagai umat penengah kemudian ditekankan dalam sebuah hadist masyhur: khair al-umur awsathuha atau sebaik-baiknya perkara adalah yang paling tengah.

Dalil toleran dikuatkan bahwa Allah lebih menghendaki kemudahan daripada mempersulit (QS al-baqarah: 178), kemudian ayat yang menjelaskan agama di turunkan tidak memberikan jalan rumit (QS al-Haj:78), di ayat lain Allah mengatakan tidak akan membebankan sesuatu yang tidak mampu dipikul hambaNya (QS al-baqarah:286), dan lain sebagainya. Diriwayatkan dari ibn Abbas: pernah suatu ketika nabi berkata agama yang di cintai Allah adalah sikap lurus dan toleran (alhafiyyah al-samhah).

Berdasarkan pada ayat-ayat al-Quran dan hadist nabi, tujuan umum maqashid syariah Islam menurut Asyur adalah untuk menjaga keteraturan sosial.[3] Jalan yang di tempuh dengan membina manusia yang utuh. Oleh karenanya dakwah dalam Islam pertama-tama adalah membenani aspek keyakinan (akidah tawhid) yang pada intinya hendak mengajarkan tata cara berfikir secara benar.

Ajaran tauhid yang mengajarkan beriman kepada Allah dimaksudkan agar manusia mampu berfikir dengan benar, sebagai konsekuensinya manusia yang mampu berfikir dengan benar dan lurus itu
selanjutnya dapat mengerti kondisi lingkungan sekitarnya, mengerti kemaslahatan hidupnya di dunia. Selain membenahi aspek berfikirnya, Islam juga memperhatikan batin dengan menyuruh manusia
membersihkan jiwa, karena jiwa yang bersih mampu mendorong manusia melakukan kebaikan.

Mengenai pembagian maslahat, rupanya Asyur memiliki kesamaan dengan pembagian maslahat menurut al-Syatibi. Dilihat dari dampaknya di masyarakat, maslahat dapat dibagi menjadi tiga: hak
primer, hak sekunder dan hak suplementer. dilihat dari aspek cakupanya dapat dibagi menjadi dua: kulliyah (universal) dan juziyyah (partikuler). Dilihat dari kebutuhan bagi tegaknya urusan di masyarakat dapat di bagi menjadi tiga: pasti,tidak pasti dan khayalan.

Menurut Asyur, syariat Islam datang untuk semua umat manusia sebagai penutup semua syariat yang di bawa para nabi sebelum nabi Muhammad (QS. As-Saba’:28), (QS. Al-Araf:158) (Asyur,2006:86). Nabi Muhammad saw sendiri dalam sebuah hadist mengatakan: aku telah di beri lima hal yang tidak diberikan kepada semua rasul, kemudian Nabi melanjutkan, semua para rasul diutus khusus untuk umatnya saja, sedangkan aku (Muhammad) di utus untuk semua manusia.

Inti Maqashid syari’ah Asyur bertumpuh pada konsep fitrah manusia. Bahwa tujuan hukum harus dapat memenuhi maslahat jiwa dan badan, aspek dhahir dan batin. Dan tujuan hukum Islam harus sesuai dengan maksud dan syari’ah Islam itu sendiri, syari’ah yang mengedepankan aspek toleran (al-samahah), persamaan (al-musawah) dan persaudaraan (Al-Uakhuwwah). Tidak kalah penting, Maqashid al-syari’ah harus mengubah kehidupan hidup manusia menjadi lebih baik sehingga maksud syari’ah Islam yang mulia itu dapat dirasakan oleh semua manusia.





[1] Muhammad ath-Thahir bin al-Asyur , Maqashid asy-Syariah al-Islamiyyah (Kairo: Dar as-Salam, 2006) Cet I Hal.16-19
[2] Ibid,. Hal .54
[3] Ibid,. Hal -60.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel