Pembagian Maqashid Syariah
Sunday, 25 September 2016
SUDUT HUKUM | Penerapan maqhasid dalam
ketentuan ekonomi syari’ah, Muhammad Thahir Ibnu ‘Ashur (W. 1973M) membagi maqashid syari’ah menjadi dua dan
mendefisinikan keduanya diantaranya yaitu:
1) maqashid al-ammah
adalah makna-makna dan hikma yang
tersembunyi pada seluruh atau mayoritas hukum, yang mana subtansi hukum
tersebut tidak terikat ruang hukum secara khusus.[1] Maqhasid
al-ammah meliputi
keseluruan aspek yang mana merupakan tujuan-tujuan umum, tujuan disyariatkan
beberapa kumpulan hukum atau lintas hukum.

Setiap hukum baik berupa perintah maupun larangan bertujuan untuk beribadah
dan beragama kepada Allah, mendatangkan kemaslahatan dan menolak bahaya,
memudahkan dan menghilangkan kesulitan. Menjaga keteraturan umat, dan
melestarikan kebaikan mereka, kebaikan ini mencangkup kebaikan akal dan
kebaikan, perbuatan dan kebaikan lingkungan sekitar.[2]
Tujuan syariah secara umum untuk
menjaga keteraturan dunia dan melestarikan kebaikan yang dialakukan oleh
manusia, untuk menjaga tujuan ini mencakup akidah dan perbuatan-perbuatan
manusia dalam kehidupan bermasyarakat, karena kebaikan yang yang menjadi tujuan
adalah kebaikan pribadi dan kelompok.[3]
2) Maqhasid al-khasah
Maqhasid al-khasah adalah
cara-cara yang dikehendaki syari’
untuk
merealisasikan kemanfaatan manusia, atau untuk menjaga kemaslahatan umum dalam
amal perbuatan yang khusus. Maqhasid al-khasah dikhususkan suatu bab
syariat yang ada, seperti syariah bidang ekonomi, hukum keluarga dan
lain-lain atau seperti kewajiban shalat, diharamnya zina, dan lain sebagainya. Maqhasid
khassah merupakan tujuan disyariatkan satu hukum tertentu.
[1] Moh. Thoriquddin, Pengelolaan
Zakat Produktif Prekpektif Maqasid Al-Syari’ah
Ibnu ‘Asyur, (Uin
Maliki Press, 2015), h.45
[2]
Moh.
Thoriquddin, Pengelolaan, h.46
[3] Moh.
Thoriquddin, Pengelolaan, h.47