-->

Pembagian Maqashid Syariah

SUDUT HUKUM | Penerapan maqhasid dalam ketentuan ekonomi syari’ah, Muhammad Thahir Ibnu ‘Ashur (W. 1973M) membagi maqashid syari’ah menjadi dua dan mendefisinikan keduanya diantaranya yaitu:

1) maqashid al-ammah


adalah makna-makna dan hikma yang tersembunyi pada seluruh atau mayoritas hukum, yang mana subtansi hukum tersebut tidak terikat ruang hukum secara khusus.[1] Maqhasid al-ammah meliputi keseluruan aspek yang mana merupakan tujuan-tujuan umum, tujuan disyariatkan beberapa kumpulan hukum atau lintas hukum.

Pembagian Maqashid SyariahMaqhasidal-ammah merupakan tujuan umum syariah, tujuan umum syariah adalah adalah arti-arti atau hikma-hikma yang disimpulkan oleh syari’ pada semua hukum atau sebagian besarnya, yang kesimpulan itu yang tidak dikhususkan pada jenis khusus dalam syariah. 

Setiap hukum baik berupa perintah maupun larangan bertujuan untuk beribadah dan beragama kepada Allah, mendatangkan kemaslahatan dan menolak bahaya, memudahkan dan menghilangkan kesulitan. Menjaga keteraturan umat, dan melestarikan kebaikan mereka, kebaikan ini mencangkup kebaikan akal dan kebaikan, perbuatan dan kebaikan lingkungan sekitar.[2]

Baca Juga

Tujuan syariah secara umum untuk menjaga keteraturan dunia dan melestarikan kebaikan yang dialakukan oleh manusia, untuk menjaga tujuan ini mencakup akidah dan perbuatan-perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, karena kebaikan yang yang menjadi tujuan adalah kebaikan pribadi dan kelompok.[3] 

2) Maqhasid al-khasah


Maqhasid al-khasah adalah cara-cara yang dikehendaki syari’ untuk merealisasikan kemanfaatan manusia, atau untuk menjaga kemaslahatan umum dalam amal perbuatan yang khusus. Maqhasid al-khasah dikhususkan suatu bab syariat yang ada, seperti syariah bidang ekonomi, hukum keluarga dan lain-lain atau seperti kewajiban shalat, diharamnya zina, dan lain sebagainya. Maqhasid khassah merupakan tujuan disyariatkan satu hukum tertentu.



[1] Moh. Thoriquddin, Pengelolaan Zakat Produktif Prekpektif Maqasid Al-Syari’ah Ibnu ‘Asyur, (Uin Maliki Press, 2015), h.45
[2] Moh. Thoriquddin, Pengelolaan, h.46
[3] Moh. Thoriquddin, Pengelolaan, h.47

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel