Hukum Pengambilan Manfaat dalam Hutang-Piutang (Qardh)
Sunday, 25 September 2016
SUDUT HUKUM | Para ulama sepakat bahwa jika
pemberi hutang mensyaratkan kepada penghutang untuk mengembalikan utangnya
dengan adanya tambahan atau manfaat, kemudian si penghutang menerimanya maka
itu adalah riba. Namun apabila kelebihan atau manfaat tidak diisyaratkan pada
waktu akad maka hukumnya boleh. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW:
Dari Abi Hurairah ia berkata” Rasulullah saw meminjam unta dan mengembalikan dengan unta yang lebih baik. Dan bersabda: “ pilihannya kalian adalah orang-orang yang memperbaiki pada pengembalian pinjaman.” (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi, ia menilainya shahih).[1]
Ditinjau dari segi kepentingan
seseorang berhutang kepada orang lain adalah ada dua motif, yaitu:
- Berhutang sebagai bahan konsumtif, yaitu harta yang diperoleh dari hutang tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, sehingga harta tersebut habis tanpa dapat membawa keuntungan atau laba dan juga tidak bertambah dan biasanya pembayaran hutang semacam ini dibayar dengan modal lain.
- Berhutang sebagai bahan produktif, yaitu harta yang diperoleh dari hutang tersebut dijadikan modal untuk memperoleh keuntungan baik dengan jalan perniagaan maupun dengan jalan membuat produksi, karena dengan jalan demikian harta itu akan sangat besar kemungkinannya untuk menjadi lebih banyak, sehingga harta tersebut tidak habis punah, tetapi justru akan bertambah.
Perlu kita kaji agak lebih
mendalam agar tampak efek-efek yang ditimbulkan oleh hutang-piutang sebagaimana
tersebut diatas, karena kalau hutang-pitang itu bersifat konsumtif maka pihak
berpitang tidak dapat mangharapkan atau meminta laba dari harta yang dihutangkan
karena pihak yang berpiutang tidak mungkin mendapatkan laba dari harta
tersebut.
Sedangkan hutang-piutang yang
bersifat produktif akan sangat besar kemungkinannya harta tersebut akan
bertambah, dalam hal ini pihak yang berpiutang boleh meminta laba dari hasil
harta yang dihutangkan tersebut dari pihak yang yang berhutang sesuai dengan
perjanjian bersama, karena hutang-piutang yang semacam ini memang dilakukan
untuk memperoleh laba. Dalam praktik pinjaman di UPK pihak meminjam menerima
laba sebagai hasil dari peminjaman harta tersebut sesuai dengan perjanjian.
Jika dilihat dari hukum bunga
dalam pinjaman seperti halnya dengan pinjaman hutang di bank, sekalipun
ayat-ayat dan hadits riba sudah sangat jelas atas keharamannya, namun Pendapat
yang mengatakan bahwa bunga bank tidak sama dengan riba dan bunga yang
beroprasi selama ini diperbolehkan, yaitu pendapat atau fatwa Syeikh Mahmud
Syaltut bahwa “Pinjaman berbunga dibolehkan bila sangat dibutuhkan”. Fatwa ini
muncul ketika ada pertanyaan pada beliau tentang kredit yang berbunga dan
kredit dari suatu Negara dari Negara lain atau perorangan juga ditanya tentang
saham dan surat-surat berharga. Jawaban terhadap ayat tersebut tentang haramnya
riba karena transaksi pinjaman meminjam dengan berlipat ganda, jika hal ini
bisa dihindari dan juga semata-mata butuh maka diperbolehkan.[2]
Melihat fatwa tersebut
menggunakan kaidah fikih yang biasa digunakan oleh DSN dalam fatwa-fatwanya,
yaitu kaidah:
Keperluan dapat menduduki posisi keadaan darurat”[3]
[1] Faisal bin ‘Abdul ‘Aziz, “Mukhtashar Nailul Authar”, diterjemahkan Amir H.Fachrudin dan Asep Saefullah, Ringkasan Naiul Authar (Jakarta: Pustaka Azzam. 2006), h.118)
[2] Muhammad, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam, (Jakarta: Salemba empat, 2002), h.57
[3] A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fiqih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam menyelesaikan masalah-masalah yang praktis, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), h.186