Pengertian Hutang-piutang (Qardh)
Sunday, 25 September 2016
SUDUT HUKUM | Pinjaman dapat diartikan sebagai barang atau jasa yang menjadi kewajiban pihak yang satu untuk dibayarkan kepada pihak yang lain sesuai dengan perjanjian tertulis maupun lisan, yang dinyatakan serta wajib dibayarkan kembali dalam jangka waktu tertentu.
Hutang-piutang disebut juga dengan qardh, secara bahasa berarti al-qardlu yang berarti “putus” dari kata قرض yang bermakana قطع (putus) dari masdar قرض . Secara istilah adalah memberikan sesuatu hak milik yang nantinya harus dikembalikan dalam keadaan yang sama. harta yang diberikan kepada orang yang meminjam (debitur) disebut qard, karena “potongan” dari harta orang yang memberikan pinjaman (kreditur). Dalam hal ini pinjaman yang qardhdimaksud adalah hutang piutang.
Menurut Chairun Pasaribu Pengertian hutang-piutang sama pengertiannya dengan “perjanjian pinjam-meminjam”, yang dijumpai dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam pasal 1754 yang berbunyi sebagai berikut: “pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah ketentuan barang-barang yang menghabiskan kerena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah sama dari macam keadaan yang sama pula.
Menurut H.M. Anwar juga menjelaskan bahwa qardh yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain dengan syarat harus dikembalikan lagi semisalnya, tetapi bukan barang tersebut dan kalau yang dikembalikan barang tersebut bukan qardhmelainkan ariyah/pinjam-meminjam.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat dipahami bahwa hutang piutang dalam hukum Islam adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sebagai pinjaman dengan perjanjian orang yang menerima pinjaman akan mengembalikan barang tersebut setelah mampu membayar daam keadaan yang sama.