-->

Pengertian Sidik Jari

SUDUT HUKUM | Sidik jari merupakan salah satu identitas manusia yang tidak dapat diganti atau dirubah. Selain itu juga dari sidik jari pula lah seseorang dapat dikenali. "Tidak ada manusia di dunia ini yang mempunyai sidik jari yang sama". Ungkapan ini mengungkapkan bahwa setiap manusia mempunyai sidik jari yang berbeda-beda. Sidik jari menjadi kekhasan setiap manusia. Menurut Reinhard Hutagaol Sidik jari sebenarnya 'adalah kulit yang menebal dan menipis membentuk suatu "punggungan" pada telapak jari yang membentuk suatu pola, sidik jari tidak akan hilang sampai seorang meninggal dunia dan busuk, goresan-goresan atau luka biasanya pada waktu kulit berganti akan membentuk pola yang sama, namun sidik jari dapat rusak oleh karena kulit tesebut terkena luka bakar yang parah (Supardi, 2002: 18).

Sidik jari merupakan identitas diri seseorang yang bersifat alamiah, tidak berubah, dan tidak sama pada setiap orang. Sidik jari juga merupakan salah satu teknologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Dalam bidang kepolisian sidik jari dikenal dengan sebutan laten. Sidik jari merupakan alat bukti yang sah yaitu sebagai alat bukti keterangan ahli (sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) butir (b) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana / KUHAP, yaitu dalam bentuk berita acara yang terdiri dari:
  • berita acara pengambilan sidik jari disertai rumusan sidik jari,
  • berita acara pemotretan, dan
  • berita acara olah TKP.

Pengertian Sidik Jari

Bahkan sidik jari menjadi teknolgi yang dianggap cukup handal, karena terbukti relatif akurat, aman, mudah, dan nyaman untuk dipakai sebagai identifikasi bila dibandingkan dengan sistem biometri yang lainnya seperti retina mata/DNA (Deoxyribo Nucleic Acid adalah jenis asam nukleat yang berisi perintah genetik yang digunakan di dalam perkembangan dan berfungsi pada semua organisma dan virus). Penerapan teknologi sidik jari ini tidak hanya pada sistem absensi pegawai perusahaan, tetapi juga berkembang di bidang kedoteran forensik, yaitu proses visum et repertum. Visum et repertum merupakan laporan tertulis dokter untuk memberikan keterangan demi keperluan peradilan mengenai suatu hal yang ditemukan atau diketahui. Salah satu tahap visum et repertum adalah verifikasi sidik jari. Verifikasi ini dilakukan untuk mengetahui identifikasi seseorang terhadap suatu masalah pidana, contohnya : kasus korban kecelakaan, korban tenggelam, kasus tindak pidana pembunuhan, dan lain-lain.

M. Syamsa Ardisasmita pada artikelnya yang berjudul ”Pengembangan Model Matematika untuk Analisis Sistem ldentifikasi Jari otomatis”, menjelaskan bahwa :
Klasifikasi kategori sidik jari merupakan bagian penting dalam sistem pengidentifikasian individu di bagian kriminologi atau forensik. Pemanfaatan identifikasi sidik jari sudah semakin meluas sebagai bagian dari biometri. Biometri adalah cabang ilmu untuk mengidentifikasi individu berdasarkan sifat-sifat fisiknya. Sifat fisik harus bersifat unik yaitu dapat berupa pola garis-garis alur sidik jari, bentuk geometri tangan, kunci frekuensi suara, rincian ciri wajah, pola iris dan retina mata yang umumnya untuk setiap individu tidak sama. Jadi pola sidik jari merupakan salah satu identifikasi perorangan yang bersifat unik yang sudah lama digunakan dalam penyidikan kepolisian, sistem keamanan (forensics and security) dan sekarang untuk kontrol akses dan pemeriksaan kartu ATM. Sir Francis Galton (1892) adalah yang melakukan penelitian pertama mengenai keunikan sidik jari (minutiae)” (www.batan.go.id, diakses pada tanggal 12 April 2013, Pukul 15:20 WITA).
Pola pada tangan dan sidik jari merupakan bagian dari cabang ilmu yang disebut dermatoglyphics. Kata dermatoglyphics berasal dari kata yunani yaitu derma yang berarti kulit dan glyphe berarti ukiran. Disiplin ilmu ini mengacu kepada formasi garis-garis alur bubungan (ridge) yang terdapat pada telapak tangan dan telapak kaki manusia. selama ini klasifikasi pola sidik jari dilakukan secara manual oleh manusia yang diambil dari cap jari-jari tangan pada kartu. Kini telah dibuat teknik klasifikasi sidik jari otomatis secara digital, tetapi belum ada algoritma pendekatan yang dapat diandalkan. Biasanya sebelum diklasifikasi dilakukan terlebih dahulu pra-klasifikasi yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kehandalan pencarian pada basis data yang besar. Adanya klasifikasi dapat membantu mempercepat proses identifikasi dan pencarian pada basis data sidik jari yang umumnya berjumlah besar.

Baca Juga

Penempatan sidik jari ke dalam beberapa kelompok kelas yang mempunyai pola dasar yang serupa memungkinkan pengisian, penelusuran, dan pencocokan data sidik jari dengan pemindaian yang cepat. Klasifikasi seperti ini dapat mengurangi ukuran dari ruang pencarian, yaitu membatasi pencarian dengan hanya pada sidik jari dalam kelas yang sama untuk identiflkasi.

Klasifikasi sidik jari yang digunakan secara luas adalah sistem Henry dan variasi-variasinya yang diperkenalkan oleh Edward Henry (1899). Metode klasik identifikasi sidik jari yang selama ini digunakan, ternyata kurang sesuai untuk implementasi langsung dalam bentuk algoritma komputer. Oleh karena itu perlu dikembangkan model matematika untuk anafisis sistem identifikasi sidik jari otomatis (AFIS / Automatic fingerprint identification systems).


Sebagian besar sistem untuk identifikasi sidik jari didasarkan pada pencocokan minutiae yaitu akhir atau percabangan garis alur sidik jari. Deteksi dari minutiae secara otomatis merupakan suatu proses kritis, terutama jika citra sidik jari berkualitas rendah dengan pola garis alur tidak jelas. Akibat noise dan kurangnya kontras menyebabkan adanya konfigurasi titik-titik gambar yang menyerupai  minutiae palsu (menutupi minutiae sebenarnya). Maka tujuan dari pemodelan sidik jari ini ada 2 (dua) yaitu, pertama adalah untuk memahami penggambaran matematika untuk membuat pola sidik jari tiruan, dan kedua dalam mengembangkan algoritma baru yang lebih baik untuk sistem identifikasi sidik jari secara otomatis.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel