Pengertian tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara
Saturday, 17 September 2016
SUDUT HUKUM | Kejahatan atau perbuatan jahat
dapat diartikan secara yuridis atau kriminologis. Kejahatan atau perbuatan jahat
dalam arti yuridis normatif adalah seperti yang terwujud in-abstracto dalam
peraturan pidana. Sedangkan kejahatan dalam arti kriminologis adalah perbuatan
manusia yang menyalahi norma yang hidup di masyarakat secara konkret (Heni
Siswanto, 2005: 35).
Kejahatan sering juga disebut
sebagai tindak pidana. Mengenai pengertian tindak pidana (strafbaarfeit)
para sarjana hukum memberikan pengertian yang berbeda beda. Adapun beberapa pengertian
dari para sarjana hukum mengenai tindak pidana, yaitu sebagai berikut:
Van Hamel
Tindak pidana adalah ”kelakuaan
orang yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang
patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan”.
Simons
Tindak pidana ialah ”kelakuan (handeling)
yang diancam dengan pidana yang bersifat melawan hukum, yang
berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu
bertanggungjawab”.
Wirjono Prodjodikoro
Tindak pidana adalah ”suatu
perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana”.
Moeljatno
Perbuatan pidana (tindak pidana –
pen) adalah ”perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana
disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang
siapa melanggar larangan tersebut”.
Pompe
Memberikan pengertian tindakpidana menjadi 2 (dua) definisi, yaitu:
- Definisi menurut teori adalah suatu pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum.
- Definisi menurut hukum positif adalah suatu kejadian/feit yang oleh peraturan undang-undang dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum. (Tri Andrisman, 2006 : 53-54)
Berdasarkan pengertian tindak
pidana yang dikemukakan oleh para pakar diatas, dapat diketahui bahwa pada
tataran teoritis tidak adanya kesatuan pendapat diantara para pakar hukum dalam
memberikan definisi tentang tindak pidana. Dalam memberikan definisi
mengenai pengertian tindak pidana terlihat terbagi dalam 2 (dua) pandangan/aliran,
baik Aliran Monistis maupun Aliran Dualistis yang saling bertolak belakang.
Berbicara mengenai tindak pidana
tidak hanya berbicara mengenai istilah atau pengertian tindak pidana saja,
melainkan juga berbicara mengenai unsur-unsur tindak pidana. Adapun unsur-unsur
tindak pidana yang dikemukakan oleh para pakar itu pun terdapat perbedaan
pandangan, baik dari Pandangan/Aliran Monistis dan Pandangan/Aliran Dualistis.
Menurut Aliran Monistis,
apabila ada orang yang melakukan tindak pidana maka sudah dapat dipidana. Sedangkan
Aliran Dualistis dalam memberikan pengertian tindak pidana memisahkan antara
perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Sehingga berpengaruh
dalam merumuskan unsur-unsur tindak pidana.
Menurut pakar hukum Simon,
seorang penganut Aliran Monistis dalam merumuskan unsur-unsur tindak
pidana sebagai berikut:
- Perbuatan hukum (positif/negatif; berbuat/tidak berbuat atau membiarkan);
- Diancam dengan pidana;
- Melawan hukum;
- Dilakukan dengan kesalahan;
- Orang yang mampu bertanggungjawab. (Sudarto dalam Tri Andrisman, 2006 : 55)
Sedangkan menurut pakar hukum
Moeljatno, seorang penganut Aliran Dualistis merumuskan unsur-unsur perbuatan
pidana/tindak pidana sebagai berikut:
- Perbuatan (manusia);
- Memenuhi rumusan dalam undang-undang (ini merupakan syarat formil);
- Bersifat melawan hukum (ini merupakan syarat materil). (Sudarto dalam Tri Andrisman, 2006 : 56)
Meski berbeda pandangan dalam
merumuskan hal tersebut antara yang satu dengan yang lainnya, namun
hendaknya memegang pendirian itu secara konsekuen, agar tidak terjadi kekacauan pengertian
dan pasti bagi orang lain.