Pengertian Viktimologi
Friday, 16 September 2016
SUDUT HUKUM | Viktimologi, berasal dari bahasa
latin “victim” yang berarti
korban dan logos yang berarti
ilmu. Secara terminologis, viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari
tentang korban penyebab timbunya korban dan akibat-akibat
penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan
sosial.[1]
Viktimologi merupakan suatu
pengetahuan ilmiah/studi yang mempelajari suatu viktimalisasi
(criminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu
kenyataan sosial.[2] Viktimologi merupakan istilah
bahasa inggris Victimologyyang berasal dari bahasa latin yaitu “victima” yang berarti korban dan “logos” yang berarti studi/ilmu pengetahuan.[3]

Menurut J.E. Sahetapy, pengertian
Viktimologi adalah ilmu atau disiplin yang membahas
permasalahan korban dalam segala aspek, sedangkan menurut Arief Gosita
Viktimologi adalah suatu bidang ilmu pengetahuan mengkaji semua aspek
yang berkaitan dengan korban dalam berbagai bidang kehidupan
dan penghidupannya.
Viktimologi memberikan pengertian
yang lebih baik tentang korban kejahatan sebagai hasil
perbuatan manusia yang menimbulkan penderitaan mental, fisik, dan
sosial. Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan mengenai
peran yang sesungguhnya para korban dan hubungan mereka dengan
para korban serta memberikan keyakinan dan kesadaran bahwa
setiap orang mempunyai hak mengetahui bahaya yang dihadapi
berkaitan dengan lingkungannya, pekerjaannya, profesinya dan
lain-lainnya.
Pada saat berbicara tentang
korban kejahatan, cara pandang kita tidak dilepaskan dari
viktimologi. Melalui viktimologi dapat diketahui berbagai aspek yang berkaitan
dengan korban, seperti: faktor penyebab munculnya kejahatan, bagaimana
seseorang dapat menjadi korban, upaya mengurangi terjadinya
korban kejahatan, hak dan kewajiban korban kejahatan.
Menurut kamus Crime Dictionary
yang dikutip Bambang Waluyo:
Victim” adalah orang telah mendapatkan penderitaan fisik atau penderitaan mental, kerugian harta benda atau mengakibatkan mati atas perbuatan atau usaha pelanggaran ringan dilakukan oleh pelaku tindak pidana dan lainnya.”
Selaras dengan pendapat di atas
adalah Arief Gosita yang menyatakan bahwa yang dimaksud
dengan korban adalah:
Mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita.”
[1]
Rena
Yulia, viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu,Yogyakarta,2010,hlm
43.
[2] Ibid hlm 43.
[3]
Arief
Gosita, Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan, Akademika Pressindo,
Jakarta, 1993,
hlm 228.
[4]
Rena
Yulia, op.cit, hlm 44-45. 7 J.E. Sahetapy, Bunga Rampai Viktimisasi, Eresco,
Bandung, 1995,
hlm 158.