Peran dan Fungsi Advokat dalam Sistem Peradilan Agama
Wednesday, 28 September 2016
SUDUT HUKUM | Peran advokat dalam sistem
peradilan di Indonesia sangat signifikan sekali karena advokat
tidak boleh membedakan ras, agama, suku, warna kulit dan lain sebagainya
dalam melakukan praktek memberikan bantuan hukum di Pengadilan,
karena sejarah di Indonesia menunjukkan kontribusi signifikan dari
kalangan advokat terhadap pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo),
serta lembaga-lembaga hukum di Indonesia kini tumbuh kian pesat,
juga tidak lepas sepenuhnya dari peran advokat.
Dimana dalam masalah
yang genting dalam masa setelah kemerdekaan terjadi masa transisi
untuk pelegalan advokat secara nasional di Indonesia dan pembelaan secara
keseluruhan terhadap masyarakat karena hanya orang-orang tertentu yang
mendapat bantuan hukum dan sampai akhirnya Perhimpunan Advokat
Indonesia (PERADIN) mengambil keputusan untuk mendirikan lembaga bantuan
hukum yang dimulai dari Jakarta dan mengembangkan pola bantuan hukum
struktural yang lebih menonjol sikap kritisnya kepada penguasa.

Seperti Mediasi dan Negosiasi Munculnya Undang-undang No. 18
Tahun 2003 tentang Advokat yang berarti fungsi Advokat sudah
jelas keberadaannya, karena di dalam undang-undang tersebut dijelaskan
mengenai Advokat secara keseluruhan mulai dari pengangkatan, kode
etik, serta kewenangan mereka dalam memberikan bantuan hukum terhadap
masyarakat yang mencari keadilan di penghujung pencariannya dalam
menyelesaiakan perkara terakhir mereka di Pengadilan Agama maupun Pengadilan yang lainnya.