Pengertian Legal standing
Wednesday, 28 September 2016
SUDUT HUKUM | Legal standing merupakan lembaga yang berasal dari sistem hukum common law. Legal
standing di adopsi dan diakui eksistensinya di dalam peraturan
Perundang-undangan di Indonesia. Hal ini dilakukan semata-mata demi kepentingan
hukum dan kebutuhan hukum.
Legal standing merupakan hak gugat yang diberikan oleh undang-undang kepada
lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang tertentu yang tidak secara
langsung menjadi korban untuk mengajukan tuntutan hak.
Hak Standing
tidak secara otomatis menjamin keberhasilan litigasi kasus-kasus publik,
karena pada dasarnya standing hanyalah merupakan ”tiket masuk” ke dalam
arena advokasi hukum(legal battle).
Pada
prinsipnya istilah standing dapat diartikan secara luas yaitu akses
orang perorangan atau kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak
penggugat.
Secara
konvensional hak gugat hanya bersumber pada prinsip “tiada gugatan tanpa
kepentingan hukum” (point d’interest point d’action). Kepentingan hukum
(legal interest) yang dimaksud di sini adalah merupakan kepentingan yang
berkaitan dengan kepemilikan (propietary interest) atau kepentingan
material berupa kerugian yang dialami secara langsung (injury in fact).
Perkembangan
hukum konsep hak gugat konvensional berkembang secara pesat seiring pula dengan
perkembangan hukum yang menyangkut hajad hidup orang banyak (public interest
law) di mana seorang atau sekelompok orang atau organisasi dapat bertindak
sebagai penggugat walaupun tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung,
tetapi dengan didasari oleh suatu kebutuhan untuk memperjuangkan kepentingan,
masyarakat luas atas pelanggaran hak-hak publik seperti lingkungan hidup,
perlindungan konsumen, hak-hak Civil dan Politik.