Sistem Hukum Acara Perdata di Indonesia
Wednesday, 28 September 2016
SUDUT HUKUM | Sistem hukum Indonesia menganut
sistem hukum eropa kontinental, namun dewasa ini sistem hukum Indonesia
terpengaruh oleh sistem hukum sipil.
Sistem Indonesia ini mirip dengan sistem hukum sipil, karena sistem hukum Indonesia secara historis sangat dipengaruhi oleh sistem hukum yang diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Belanda, yang memerintah wilayah ini selama 3 ½ abad. Hal ini dapat dilihat pada Bab II Peraturan Peralihan UUD 1945. Namun, subsistem hukum yang mendukung mengandung pengaruh hukum adat, hukum Islam dan hukum barat lainnya, sehingga hasilnya adalah kompleks. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, pengadilan administrasi dan court. konstitusional Hukum Acara Perdata, HIR (Herziene Indonesisch Reglement), diwarisi dari administrasi Hindia Belanda, dan atau diperoleh dari OR (Inlandsch Reglement) yang terkandung dalam Staatsblad no. 16 dalam hubungannya dengan 57/1848, masih tersisa di force. HIR tidak membahas tindakan kelas atau perwakilan kelas.
Azas ini diberi nama azas
konkordansi (concordantie-beginsel) yakni hukum yang berlaku bagi
golongan hukum eropa di Indonesia harus disamakan (dikonkordansi), dengan hukum
yang berlaku di Belanda. Tetapi bilamana keadaan khusus di Indonesia memerlukan
perkecualian, maka pembuat ordonasi dapat menetapkan suatu hukum lain.