Ruang Lingkup dan Manfaat Viktimologi
Saturday, 10 September 2016
Ruang Lingkup Viktimologi
Viktimologi meneliti topik-topik
tentang korban, seperti peranan korban pada terjadinya tindak
pidana, hubungan antara pelaku dengan korban, rentannya posisi korban
dan peranan korban dalam sistem peradilan pidana.
Menurut J.E. Sahetapy, ruang
lingkup viktimologi meliputi bagaimana seseorang (dapat)
menjadi korban yang ditentukan oleh suatu victimy yang tidak
selalu berhubungan dengan masalah kejahatan, termasuk pola korban
kecelakaan, dan bencana alam selain dari korban kejahatan dan
penyalahgunaan kekuasaan.
Manfaat Viktimologi

Manfaat yang diperoleh dengan mempelajari ilmu pengetahuan merupakan faktor yang paling penting dalam kerangka pengembangan ilmu itu sendiri. Dengan demikian, apabila suatu ilmu pengetahuan dalam pengembangannya tidak memberikan manfaat, baik yang sifatnya praktis maupun teoritis, sia-sialah ilmu pengetahuan itu untuk dipelajari dan dikembangkan. Hal yang sama akan dirasakan pula pada saat mempelajari viktimologi.
Dengan dipelajarinya viktimologi, diharapkan akan banyak manfaat
yang diperoleh.
Manfaat viktimologi menurut Arief
Gosita adalah sebagai berikut:
- Viktimologi mempelajari hakikat siapa itu korban dan yang menimbulkan korban, apa artinya viktimisasi dan proses viktimisasi bagi mereka yang terlibat dalam proses viktimisasi.
- Viktimologi memberikan sumbangan dalam mengerti lebih baik tentang korban akibat tindakan manusia yang menimbulkan penderitaan mental, fisik, sosial. Tujuannya tidaklah untuk menyanjung-nyanjung pihak korban, tetapi hanya untuk memberikan beberapa penjelasan mengenai kedudukan dan peran korban serta hubungannya dengan pihak pelaku serta pihak lain. Kejelasan ini adalah sangat penting dalam rangka mengusahakan kegiatan pencegahan terhadapberbagai macam viktimisasi, demi menegakan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan mereka yang terlihat langsung dalam eksistensi suatu viktimisasi.
- Viktimologi memberikan keyakinan, bahwa setiap individu mempunyai hak dan kewajiban untuk mengetahui, mengenai bahaya yang dihadapinya berkaitan dengan kehidupan pekerjaan mereka. Terutama dalam bidang penyuluhan dan pembinaan untuk tidak menjadi korban struktural atau nonstruktural. Tujuannya untuk memberikan pengertian yang baik dan agar menjadi waspada.
- Viktimologi juga memperhatikan permasalahan viktimisasi yang tidak langsung misalnya, efek politik pada penduduk dunia ketiga akibat penyuapan oleh suatu korporasi internasional, akibat-akibat sosial pada setiap orang, akibat polusi industri terjadinya viktimisasi ekonomi, politik, dan sosial setiap kali seorang pejabat menyalahgunakan jabatan dalam pemerintahan.
- Viktimologi memberikan dasar pemikiran untuk masalah penyelesaian viktimisasi kriminal. Pendapat-pendapat viktimologi dipergunakan dalam keputusan-keputusan peradilan kriminal dan reaksi pengadilan terhadap pelaku kriminal. Mempelajari korban dari dan dalam proses peradilan kriminal, merupakan juga studi mengenai hak dan kewajiban asasi manusia.
Manfaat viktimologi pada dasarnya
berkenaan dengan tiga hal utama dalam mempelajari manfaat
studi korban yaitu:
- Manfaat yang berkenaan dengan usaha membela hak-hak korban dan perlindungan hukum
- Manfaat yang berkenaan dengan penjelasan peran korban dalam suatu tindak pidana
- Manfaat yang berkenaan dengan usaha pencegahan terjadinya korban
Manfaat viktimologi ini dapat
memahami kedudukan korban sebagai sebab dasar terjadinya
kriminalitas dan mencari kebenaran. Dalam usaha mencari kebenaran dan
untuk mengerti akan permasalahan kejahatan, delikuensi dan deviasi
sebagai satu proporsi yang sebenarnya secara dimensional.
Viktimologi juga berperan dalam
hal penghormatan hak-hak asasi korban sebagai manusia, anggota
masyarakat, dan sebagai warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban
asasi yang sama dan seimbanng kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan.
Bagi aparat kepoisian,
viktimologi sangat membantu dalam upaya penanggulangan kejahatan. Melalui
viktimologi, akan mudah diketahui latar belakang yang mendorong
terjadinya suatu kejahatan, bagaimana modus operandi yang biasanya
dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya, serta
aspek-aspek lainnya yang terkait.
Bagi kejaksaan, khususnya dalam
proses penuntutan perkara pidana di pengadilan, viktimologi
dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan
berat ringannya tuntutan yang akan diajukan kepada terdakwa,
mengingat dalam praktiknya sering dijumpai korban kejahatan turut menjadi
pemicu terjadinya kejahatan.
Bagi kehakiman, dalam hal ini
hakim sebagai organ pengadilan yang dianggap memahami hukum yang
menjalankan tugas luhurnya, yaitu menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan pancasila, dengan adanya viktimologi hakim tidak
hanya menempatkan korban sebagai saksi dalam persidangan suatu
perkara pidana, tetapi juga turut memahami kepentingan dan
penderitaan korban akibat dari sebuah kejahatan atau tindak pidana
sehingga apa yang menjadi harapan dari korban terhadap pelaku sedikit
banyak dapat terkonkretisasi dalam putusan hakim.
Viktimologi dapat dipergunakan
sebagai pedoman dalam upaya memperbaiki berbagai
kebijakan/perundang-undangan yang selama ini terkesan kurang memperhatikan
aspek perlindungan korban.