Syarat Advokat
Thursday, 29 September 2016
SUDUT HUKUM | Untuk menjadi seorang advokat harus mengikuti serangkaian persyaratan baik administrasi maupun secara tes kemampuan. Adapun mengenai persyaratan administrasi yaitu sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
- Lulus ujian yang iadakan oleh organisasi Advokat.
- Magang sekurang-kurangnya 2 (dua ) tahun terus-menerus pada kantor Advokat
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.