-->

Syarat Advokat

SUDUT HUKUM | Untuk menjadi seorang advokat harus mengikuti serangkaian persyaratan baik administrasi maupun secara tes kemampuan. Adapun mengenai persyaratan administrasi yaitu sebagai berikut:

  • Warga Negara Republik Indonesia
  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
  • Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
  • Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
  • Lulus ujian yang iadakan oleh organisasi Advokat.
  • Magang sekurang-kurangnya 2 (dua ) tahun terus-menerus pada kantor Advokat
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel