Uang dalam Ekonomi Konvensional
Saturday, 24 September 2016
SUDUT HUKUM | Uang adalah
sesuatu yang secara umum diterima di dalam pembayaran untuk pembelian
barang-barang dan jasa serta untuk pembayaran utang-piutang.[1] Secara teoritis
ada beberapa pengertian tentang uang serta komponen-komponen yang termasuk di
dalam uang. Uang logam dan uang kertas disebut sebagai uang kartal yang
merupakan utang pemerintah ataupun bank sentral tanpa bunga, uang giral merupakan
utang Bank Komersial.
Uang kertas
merupakan bagian yang besar dari uang giral. Semua uang kertas yang beredar
merupakan uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan otoritas
pemerintah yaitu Departemen Keuangan. Uang kertas bersama-sama dengan uang logam
disebut sebagai uang kartal.[2]

Pada hal umum
analisis Ekonomi suatu Negara ditentukan oleh analisis atas ukuran uang yang beredar.
Samuelson mengatakan bahwa banyak pakar ekonom percaya bahwa perubahan jumlah
uang yang beredar dalam jangka panjang terutama akan menghasilkan tingkat
harga, sedangkan dampaknya terhadap output real adalah sedikit atau
bahkan tidak ada. (Muhammad, 2002;32)
[1] Iswardono, Uang
dan Bank, Yogyakarta: BPFE, 1999, hlm. 4.
[2] Eko Suprayitno, Ekonomi
Islam, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005, hlm. 188.