Dokumen Perjanjian Pengangkutan
Sunday, 23 October 2016
SUDUT HUKUM | Perjanjian pengangkutan pada asasnya tidak tertulis, tetapi harus dibuktikan dengan dokumen pengangkutan. Dokumen pengangkutan diatur dalam undangundang pengangkutan. Ada 2 (dua) jenis dokumen pengangkutan, yaitu:
- Dokumen pengangkutan penumpang;
- Dokumen pengangkutan barang.
Jenis-jenis dokumen perjanjian pengangkutan tersebut diatur lebih lanjut dalam undang-undang, yaitu sebagai berikut:
- Dokumen Pengangkutan Kereta Api
Dokumen pengangkutan kereta api terdiri atas karcis penumpang untuk pengangkutan penumpang dan surat pengangkutan barang untuk pengangkutan barang. Karcis penumpang kereta api diterbitkan atas tunjuk artinya setiap pemegang karcis berhak atas pelayanan pengangkutan kereta api. Selanjutnya, surat pengangkutan barang memuat keterangan yang biasanya sudah dibakukan dan dicetak dalam bentuk formulir dan pengirim hanya mengisi keterangan yang diperlukan dan menandatanganinya.
- Dokumen Pengangkutan Jalan
Dokumen pengangkutan orang meliputi tiket penumpang umum untuk pengangkutan dalam trayek; tanda pengenal bagasi; dan manifes. Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi surat perjanjian pengangkutan dan surat muatan barang. Perusahaan pengangkutan umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai dokumen perjalanan dan perjanjian pengangkutan barang.
- Dokumen Pengangkutan Perairan
Dokumen pengangkutan perairan dengan kapal terdiri dari karcis penumpang dan dokumen muatan. Dokumen muatan disebut konosemen. Karcis penumpang selalu diterbitkan atas nama artinya tertera nama pemegangnya, dengan kata lain karcis penumpang tidak dapat digunakan oleh orang lain.
- Dokumen Pengangkutan Udara
Baca Juga
Dokumen pengangkutan udara dengan pesawat udara terdiri atas tiket penumpang, tiket bagasi, dan surat muatan udara. Tiket penumpang harus diterbitkan “atas nama” karena penumpang tersebut adalah pihak dalam perjanjian dan untuk kepastian dalam pengangkutan udara. Selanjutnya, mengenai surat muatan udara, perusahaan pengangkutan udara telah menyiapkan formulir surat muatan udara yang dibakukan dan dicetak dengan memenuhi ketentuan undang-undang.