-->

Sejarah Kriminologi

SUDUT HUKUM | Menurut Simandjuntak ( 1981 : 19 – 22 ) sejarah Kriminologi terbagi menjadi lima, yaitu:

Zaman kuno

Pada zaman ini sudah mulai banyak pengetahuan tetapi Kriminologi belum mendapat perhatian secara sistematik. Ada catatan lepas yang membahas tentang kejahatan (1903) dari Van Kan mengetengahkan hasil penelitian tentang sebab – musabab kejahatan. Jauh sebelum zaman ini pengarang Juani Plato (427 – 347 SM) telah mengemukakan bahwa emas, manusia merupakan sumber kejahatan. Makin tinggi kekayaan dalam pandangan manusia , makin merosot penghargaan terhadap asusila.

Dalam suatu negara yang sebagian besar rakyat berada dalam kemiskinan , pasti bersarang secara diam – diam penjahat, tukang copet, anti agama yang menyuburkan lahirnya ideologis komunis.

Dalam karya lainnya Dewetten mengemukakan : Jika dalam suatu masyarakat tidak terdapat orang miskin dan tidak ada pula orang kaya, akan terdapat kesusilaan yang tinggi karena di situ tidak akan ada rasa iri hati.

Aristoteles (384 – 322 SM) mengemukakan bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan. Kedua pengarang ini berpengaruh dalam hokum pidana. Mereka mengemukakan bahwa hukuman dijatuhkan bukan karena berbuat jahat, tetapi agar jangan berbuat jahat.
Sejarah Kriminologi

Baca Juga

Zaman abad pertengahan

Van Kan memberikan saham dalam merintis pertumbuhan Kriminologi dengan orientasi sosiologi kriminal dengan mengemukankan pendapat ahli zaman ini. Tidak banyak pengarang memberikan perhatian pada zaman ini. Thomas Van Aquino (1226-1274) mengemukakan pendapat bahwa kemiskinan dapat menimbulkan kejahatan sedangkan orang kaya yang hidup bermewah - mewah akan menjadi pencuri bila jatuh miskin. Dan kemiskinan biasanya memberikan dorongan mencuri.

Permulaan sejarah baru (abad ke-16)

Zaman ini dapat dianggap zaman lahirnya Kriminologi dalam arti sempit, karena pada zaman ini Thomas More membahas hubungan kejahatan dengan masyarakat. Ahli hukum ini menggeritik pemerintahan Inggris yang menghukum penjahat terlalu keras. Mengatakan kejahatan hanya berkurang bila ada perbaikan hidup, bukan karena hukuman yang keras, Mengecam susunan hukum pidana di mana berlakunya hukuman mati untuk pencurian.

Abad ke-18 hingga revolusi perancis

Pada abad ini mulai ada penetangan terhadap hukum pidana. Hukum pidana sebelumnya ditunjukan untuk menakuti dengan penjatuhan hukuman penganiayaan. Pembuktian tergantung dari kemauan si pemeriksa dan pengakuan si tersangka. Keadaan ini mempengaruhi hukum dan acara pidana. Mulailah hak azasi manusia diberlakukan pula untuk si penjahat.

Montesquie (1748) membuka jalan di mana ia menetang tindakan sewenang – wenang hukuman yang kejam. Kemudian Rousseau (1712 – 1778) melawan terhadap perlakuan kejam kepada penjahat, Voltaire (1672) tampil sebagai pembela untuk Jean Cals yang tidak berdosa yang dijatuhi hukuman mati dan menetang terhadap peradilan pidana yang sewenang – wenang itu. Sebelum zaman revolusi Perancis ide – ide ini sudah ada hasilnya, dan pada tahun 1780 Perancis menghapuskan hukuman penganiayaan, sedang tahun 1740 Frederik Agung sudah menghapuskan penganiayaan tersebut. Sedangkan Joseph II menghapuskan hukuman mati.

Dari revolusi Perancis hingga tahun 30 abad 19

revolusi Perancis (1791) mengakhiri hukuman pidana. Dimana telah dirumuskan dengan tegas kejahatan, tiap manusia sama di muka undang – undang. Hal ini juga berpengaruh ke negeri Inggris. Keadaan pemasyarakatan di Inggris sangat buruk tetapi di Nederland telah ada reorientasi. Hanya di Amerika di adakan perubahan yang radikal (1791) dalam lembaga pemasyarakatan. Pada tahun 1823 di Newyork diadakan sistem Auburn. Perbaikan ini belum menyeluruh, baru bersifat yuridis.

Suatu hal yang masih tidak dapat diterima ialah mempersamakan semua penjahat. Hal ini masih mendapat perlawanan karena penjahat berbuat jahat tidak sama. Logis kalau mereka tidak dipersamakan. Iklim baru benar – benar terjadi pada tahun 70 abad 19.

Kriminologi memberi sumbangan.

Peryakinan ilmu soisal tidak mendapatkan iklim yang baik di Perancis dan Inggris. Sebenarnya kejahatan memuncak sebagai akibat berkembangnya industri. Mereka tidak tergerak mencari sebab – sebab kejahatan untuk membasminya. Mereka tetap berpikir tradisional membasmi kejahtan dengan penjatuhan hukuman yang berat. R. Owen dalam bukunya “The book of the new moral word” ( 1844) mengatakan bahwa lingkungan yang tidak baik membuat kelakuan orang menjadi jahat, dan lingkungan yang baik sebaliknya. Timbulah semboyan : ubalah keadaan masyarakat dan anggotaanggotanya akan berubah pula. Jika tiap orang didik dengan baik serta cukup untuk hidup taraf moral akan naik dan hukuman tidak perlu.

Pada masa ini orang gila masih diperlakukan seperti penjahat. Penjahat mempunyai kemauan bebas sedang orang gila tidak memiliki kemauan bebas. Tetapi berkat lahirnya ilmu psikiatri mulailah ada perubahan Dokter Perancis Pinel (1754 – 1826) memperkenalkan ilmu baru ini. Hasilnya ditambahkan dalam satu pasal yang berbunyi, tidaklah terdapat suatu kejahatan apabila si terdakwa berada dalam sakit jiwa. Prinsip ini semula belum selancar bunyi undang – undang. J.E.D. Esquirol (1772 – 1840) memperkenalkan teorinya monomanien (ganguan rohani). Maka
pengakuan akan penyakit jiwa sebagai sebab – sebab kejahatan mulai diakui sejak penghabisan abad ke-18.


Ilmu antropologi kriminal juga lahir berkat usaha prenologi Gall (1758 – 1828). Mereka mengatakan tiap fungsi mempunyai kedudukan organiknya di otak. Pendapat ini mempunyai kedudukan organiknya di otak. Pendapat ini merupakan dasar pada ajaran lokalisasi yang dipimpin Broca (1824 – 1880). Pada tengkorak bagian luar dapat dilihat ciri- ciri seperti benjol pencurian, benjol alkohol. Tetapi ada manfaat ajaran ini mendapat serangan dari para ahli sehingga hilang dari peradaran. Kebenjolan mungkin suatu hal yang kebetulan saja. Tetapi ada manfaat ajaran ini bagi Kriminologi sebab dengan demikian orang sadar bahwa kelainan otak penjahat membedakan dia dari orang normal. Ilmu penologi tidak memberikan bantuan dalam masalah ini.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel