-->

Perjanjian Internasional Sebagai Pelaksanaan Hubungan Antar Negara

SUDUT HUKUM | Perjanjian Internasional Sebagai Pelaksanaan Hubungan Antar Negara

Istilah-Istilah Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur menurut ketentuan hukum Internasional serta dituangkan ke dalam naskah satu/lebih naskah yang bertautan apapun jenis persetujuan tersebut.

Istilah-istilah perjanjian Internasional antara lain:

  • Treaty/traktat/perjanjian : merupakan yang paling tinggi dan formil dari semua perjanjian, mengatur hal-hal yang sangat penting atau pokok dalam hubungan antar negara.
  • Konvensi : merupakan perjanjian yang penting dan bersifat resmi dengan jumlah anggota (peserta) yang banyak serta bersifat law making treaty.
  • Protokol : adalah sebagai pelengkap dalam konvensi yang pembuatan dan mulai berlakunya sama dengan konvensi sebagai induknya.
  • Pakta : merupakan persamaan dari kata istilah treaty dalam arti sempit.
  • Deklarasi : suatu perjanjian yang berisikan ketentuan-ketentuan umum dan pihak-pihak pada deklarasi berjanji untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu dimasa yang akan datang.
  • Persetujuan : bentuk perjanjian sederhana dan biasanya mengatur kerjasama dibidang tehnik, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan lain-lain, yang dibuat antar departemen pemerintahan suatu negara.
  • Statuta : dasar suatu Organisasi Interansional untuk beroperasinya suatu lembaga yang mempunyai fungsi pengawas Internasional.
  • General act : perjanjian yang dapat bersifat resmi atau tidak resmi, biasanya digunakan pada waktu naskah merinci pelbagai perjanjian atau konvensi yang dihasilkan dari suatu konferensi yang menghasilkan suatu perjanjian.
  • Memorandum Of Understanding : biasanya merupakan perjanjian yang tidak resmi dan dibuat antar departemen pemerintah antar negara and mengatur hal-hal yang bersifat tehnis.
  • Konstitusi : dipakai untuk menunjuk Undang-Undang Dasar dari suatu organisasi Internasional yang mengikuti praktek negara-negara nasional.
  • Modus Vivendi : pemecahan sementara suatu kesulitan.
  • Proses Verbal : untuk dokumen resmi laporan rapat.
  • Pertukaran nota : perjanjian yang tidak resmi sebagai hasil dari pembicaraan tentang suatu masalah dari pihak-pihak yang mengakui kewajiban masing-masing.
Perjanjian Internasional Sebagai Pelaksanaan Hubungan Antar Negara


Bentuk-Bentuk Perjanjian Internasional

Bentuk-bentuk perjanjian Internasional dapat dilihat dari beberapa segi antara lain berdasarkan:

Baca Juga

  • Subyeknya : melingkupi masyarakat Internasional dan negara.
  • Jumlah pihak : melingkupi perjanjian bilateral dan multilateral.
  • Pelaksana : melingkupi perjanjian antar kepala negara, perjanjian antar kepala pemerintahan, dan Perjanjian antar negara.
  • Proses pembuatan : Perjanjian Formal ( perundingan, penandatanganan, pengesahan, ratifikasi) dan perjanjian 2 tahap ( perundingan dan penandatanganan)
  • Sifat pelaksaannya: meliputi perjanjian yang menentukan dan perjanjian yang dilaksanakan.
  • Pembentukan hukum : Perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat kontrak

Cara Melakukan Perjanjian Internasional

Secara kronologis cara melakukan perjanjian Internasional ada 2 macam yaitu normal dan yang disederhanakan. Prosedur normal antara lain:

  • Perundingan;
  • Penandatanganan;
  • Persetujuan parlemen;
  • Ratifikasi
Sedangkan prosedur yang disederhanakan hanya meliputi tahap perundingan dan penandatanganan

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel