Perjanjian Internasional Sebagai Pelaksanaan Hubungan Antar Negara
Tuesday, 25 October 2016
SUDUT HUKUM | Perjanjian
Internasional Sebagai Pelaksanaan Hubungan Antar Negara
Istilah-Istilah Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional adalah
suatu perjanjian yang dibuat oleh negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur menurut
ketentuan hukum Internasional serta dituangkan ke dalam naskah satu/lebih naskah yang bertautan
apapun jenis persetujuan tersebut.
Istilah-istilah perjanjian
Internasional antara lain:
- Treaty/traktat/perjanjian : merupakan yang paling tinggi dan formil dari semua perjanjian, mengatur hal-hal yang sangat penting atau pokok dalam hubungan antar negara.
- Konvensi : merupakan perjanjian yang penting dan bersifat resmi dengan jumlah anggota (peserta) yang banyak serta bersifat law making treaty.
- Protokol : adalah sebagai pelengkap dalam konvensi yang pembuatan dan mulai berlakunya sama dengan konvensi sebagai induknya.
- Pakta : merupakan persamaan dari kata istilah treaty dalam arti sempit.
- Deklarasi : suatu perjanjian yang berisikan ketentuan-ketentuan umum dan pihak-pihak pada deklarasi berjanji untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu dimasa yang akan datang.
- Persetujuan : bentuk perjanjian sederhana dan biasanya mengatur kerjasama dibidang tehnik, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan lain-lain, yang dibuat antar departemen pemerintahan suatu negara.
- Statuta : dasar suatu Organisasi Interansional untuk beroperasinya suatu lembaga yang mempunyai fungsi pengawas Internasional.
- General act : perjanjian yang dapat bersifat resmi atau tidak resmi, biasanya digunakan pada waktu naskah merinci pelbagai perjanjian atau konvensi yang dihasilkan dari suatu konferensi yang menghasilkan suatu perjanjian.
- Memorandum Of Understanding : biasanya merupakan perjanjian yang tidak resmi dan dibuat antar departemen pemerintah antar negara and mengatur hal-hal yang bersifat tehnis.
- Konstitusi : dipakai untuk menunjuk Undang-Undang Dasar dari suatu organisasi Internasional yang mengikuti praktek negara-negara nasional.
- Modus Vivendi : pemecahan sementara suatu kesulitan.
- Proses Verbal : untuk dokumen resmi laporan rapat.
- Pertukaran nota : perjanjian yang tidak resmi sebagai hasil dari pembicaraan tentang suatu masalah dari pihak-pihak yang mengakui kewajiban masing-masing.
Bentuk-bentuk perjanjian
Internasional dapat dilihat dari beberapa segi antara lain berdasarkan:
Baca Juga
- Subyeknya : melingkupi masyarakat Internasional dan negara.
- Jumlah pihak : melingkupi perjanjian bilateral dan multilateral.
- Pelaksana : melingkupi perjanjian antar kepala negara, perjanjian antar kepala pemerintahan, dan Perjanjian antar negara.
- Proses pembuatan : Perjanjian Formal ( perundingan, penandatanganan, pengesahan, ratifikasi) dan perjanjian 2 tahap ( perundingan dan penandatanganan)
- Sifat pelaksaannya: meliputi perjanjian yang menentukan dan perjanjian yang dilaksanakan.
- Pembentukan hukum : Perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat kontrak
Cara Melakukan Perjanjian Internasional
Secara kronologis cara melakukan
perjanjian Internasional ada 2 macam yaitu normal dan yang disederhanakan. Prosedur normal
antara lain:
- Perundingan;
- Penandatanganan;
- Persetujuan parlemen;
- Ratifikasi
Sedangkan prosedur yang
disederhanakan hanya meliputi tahap perundingan dan penandatanganan