-->

Pengertian Pajak dalam Islam

SUDUT HUKUM | Dalam bahasa Arab pajak disebut kharaj yang berarti mengeluarkan. Secara etimologis kharaj adalah sejenis pajak yang dikeluarkan pada tanah yang ditaklukkan dengan kekuatan senjata, terlepas dari apakah si pemilik seorang muslim. Dalam pengertian lain, kharaj adalah sesuatu yang dikeluarkan. Misalnya dengan dikeluarkannya pungutan dari hasil tanah pertanian. Dapat dikatakan pula bahwa kharaj adalah hasil bumi yang dikenakan pajak atas tanah yang dimiliki oleh non muslim.

Dalam istilah lain kharaj adalah uang sewa yang menjadi milik Negara akibat pembebasan tanah itu oleh tentara Islam. Tanah itu dipandang sebagai milik negara dan disewakan kepada penduduk muslimin dan yang bukan muslimin. Secara etimologi mempunyai arti sebagai iuran yang wajib dibayar oleh rakyat sebagai sumbangan kepada negara / pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.

Pengertian Pajak dalam Islam


Prof. Dr. PJA. Adriani, mendefinisikan pajak sebagai iuran pada Negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas pemerintah.

Baca Juga

Prof. Dr. MJH Smeeths, mendefinisikan pajak sebagai prestasi pemerintah yang tertuang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual, maksudnya adalah membiayai pengeluaran pemerintah.

Prof. Dr. Rochmat Soemitro, mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-undang (dapat dipaksakan), yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pembangunan.

Dari pengertian di atas dapat dipahami:
  • Pajak adalah iuran rakyat kepada negara
  • Uang yang dikumpulkan digunakan untuk membiayai pengeluaran rumah tangga negara
  • Pemungutannya berdasarkan Undang-Undang
  • Tidak ada jasa timbal balik artinya bahwa antara pembayaran pajak dengan prestasi dari negara tidak ada hubungan langsung

Rujukan:

  • Ahmad Warson Munawir, Al-Munawir: Kamus Arab – Indonesia, Yogyakarta: Pon. Pes. Al-Munawir, 1984.
  • M. Abdul Mannan, Teori &Praktek Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1993.
  • Irfan Mahmud Ra’ana, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn Khattab, Yogyakarta: Pustaka Firdaus, cet. 1, 1990.
  • Rodney Wilson, “Islamic Business Theory and Practice”, (terj.) J.T. Salim, Bisnis Islam Menurut Islam Teori dan Praktik, Jakarta: PT. Intermasa, cet. 1, 1988.
  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1994.
  • Bohari, Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel