Jenis-jenis Pajak dalam Islam
Tuesday, 25 October 2016
SUDUT HUKUM | Di dalam Islam ada beberapa macam
pajak, yaitu sebagai berikut:
Jizyah
Jizyah adalah pajak
yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan
yang diberikan oleh suatu Negara Islam pada mereka guna melindungi
kehidupannya. Pada
masa Rasulullah saw., besarnya jizyah satu dinar
pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan,
anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua
yang menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini. Pembayaran tidak
harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang dan jasa.
Sistem ini terus berlangsung hingga masa Harun ar-Rasyid.
Dasar hukum ini terdapat dalam
surat at-Taubah ayat 29 yaitu sebagai berikut:
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. At-Taubah: 29)
Berdasarkan ayat ini, Fiqh
memandang jizyah sebagai pajak perseorangan. Dengan membayarnya,
orang-orang Kristen, Yahudi dapat dilakukan suatu perjanjian dengan
kaum muslim yang memungkinkan mereka bukan hanya dibiarkan,
tetapi juga memperoleh perlindungan.
Adapun jizyah terdiri atas
dua macam, yaitu sebagai berikut:
- Jizyah yang diwajibkan berdasarkan persetujuan dan perjanjian, dengan jumlah yang ditentukan bersesuaian dengan syarat-syarat persetujuan dan perjanjian tersebut. Jizyah bentuk ini tidak dapat dibuah-ubah meskipun pada hari kemudian.
- Jizyah yang diwajibkan, secara paksa kepada penduduk suatu daerah penaklukan.
Jumlah pembayaran jizyah telah
diubah pada masa khalifah Umar, dengan menaikkan menjadi satu
dinar, melebihi dari yang sudah dilaksanakan sejak periode
Rasulullah saw. Jika seseorang tidak dapat membayar jizyah, dia tidak
akan dipaksa melunasinya, tetapi dengan syarat dia harus menjalani
hukuman penjara, bukan hukuman siksa, seperti menderanya menjemurnya di terik
matahari, mengguyurnya dengan minyak. Pendapatan dari jizyah
disetor kepada kas Negara.
Kharaj
Kharaj adalah sejenis
pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan
senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur,
seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
Kharaj diperkenalkan
pertama kali setelah perang Khaibar, ketika Rasulullah saw., membolehkan
orang-orang Yahudi Khaibar kembali ke tanah milik mereka dengan syarat
mau membayar separuh dari hasil panennya kepada pemerintah Islam,
yang disebut kharaj.
Adapun dasar kharaj ini
terdapat surat al-Mukminun ayat 72:
Atau kamu meminta upah kepada mereka?, maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik, dan Dia adalah Pemberi rezeki Yang Paling Baik. (QS. Al-Mukminun: 72)
Cara memungut kharaj terbagi
menjadi dua macam:
- Kharaj menurut perbandingan (muqasimah) adalah kharaj perbandingan ditetapkan porsi hasil seperti setengah atau sepertiga hasil itu. Umumnya dipungut setiap kali panen.
- Kharaj tetap (wazifah) adalah beban khusus pada tanah sebanyak hasil alam atau uang persatuan lahan. Kharaj tetap menjadi wajib setelah lampau satu tahun.
Kharaj dibebankan atas
tanah tanpa membedakan apakah pemiliknya anak-anak atau orang
dewasa, merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, muslim atau non
muslim.
Tarif
kharaj itu bisa berubah-ubah, namun pada zaman sekarang ini
jarang dipungut lagi.
Usyr
Usyr adalah pajak
perdagangan atau bea cukai (pajak impor dan ekspor). Usyr dibayar hanya
sekali dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya
lebih dari 200 dirham.
Tingkat
bea orangorang yang dilindungi adalah 5% dan
pedagang muslim 2,5%. Usyr ini diprakarsai
oleh Umar. Untuk kelancarannya khalifah Umar menunjuk pejabat-pejabat yang
disebut asyir dengan batas-batas wewenang yang jelas. Pajak ini
hanya dibayar sekali setahun, sekalipun seorang pedagang memasuki wilayah
Arab lebih dari sekali dalam setahun.
Rujukan:
- Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Pustaka Pelajar, cet.2, 2002.
- Muhammad, Kebijakan Moneter dan Fiskal dalam Ekonomi Islami, edisi 1, Jakarta: Salemba Empat, 2002.