-->

Pajak Pada Masa Nabi Muhammad saw

SUDUT HUKUM | Pada zaman Rasulullah saw hampir seluruh pekerjaan yang dikerjakan tidak mendapatkan upah. Pada masa ini tidak ada tentara yang formal. Semua muslim yang mampu boleh menjadi tentara. Mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tetapi mereka diperbolehkan mendapatkan bagian dari rampasan perang, seperti senjata, kuda, unta dan barang-barang bergerak lainnya.

Ekonomi Islam itu dimulai sejak rasul hijrah ke Yatsrib, setelah rasul pindah ke Yatsrib kota tersebut dirubah namanya menjadi Madinah. Sewaktu rasul berada di Madinah, mulailah rasul mengatur kehidupan muhajirin (mukmin yang hijrah dari Makkah ke Madinah) dan Anshar (mukmin yang berada di Madinah).

Pajak Pada Masa Nabi Muhammad saw

Zakat dan ushr merupakan pendapatan utama bagi negara pada masa rasul hidup. Zakat merupakan kewajiban agama dan termasuk satu pilar Islam pengeluaran untuk keduanya telah diatur dalam al-Qur’an, sehingga pengeluaran untuk zakat tidak dapat dibelanjakan untuk pengeluaran umum negara.

Pada masa Rasulullah, zakat dikenakan pada hal-hal berikut:
  • Benda logam yang terbuat dari emas seperti koin, perkakas, ornamen/dalam bentuk lainnya.
  • Benda logam yang terbuat dari perak, seperti koin, perkakas, ornamen / dalam bentuk lainnya.
  • Binatang ternak seperti unta, sapi, domba, kambing.
  • Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan
  • Hasil pertanian termasuk buah-buahan.
  • Luqata, harta yang benda yan ditinggalkan musuh
  • Barang temuan.

Baca Juga

Catatan mengenai pengeluaran secara rinci pada masa rasul hidup juga tidak tersedia, tetapi tidak bisa diambil kesimpulan bahwa sistem keuangan yang ada tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan membingungkan. Dalam kebanyakannya kasus pencatatan diserahkan pada pengumpulan zakat. Setiap penghitungan yang ada disimpan dan diperiksa sendiri oleh Rasulullah dan setiap hadiah yang diterima para pengumpul zakat akan disita dan rasul pun akan memberi nasihat terhadap hal ini. Rasul sangat menaruh perhatian terhadap zakat terutama zakat unta.

Rujukan:

  • Muhammad, Kebijakan Moneter dan Fiskal dalam Ekonomi Islami, edisi 1, Jakarta: Salemba Empat, 2002,
  • Ibrahim Lubis, Ekonomi Islam suatu Pengantar I, Jakarta: Radar Jaya Offset, cet. 1, 1994.
  • Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Pustaka Pelajar, cet.2, 2002

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel