-->

Kompetensi Peradilan Agama Pada Masa Penjajahan (1882-1945)

SUDUT HUKUM | Pada masa penjajahan belanda, seluruh sektor kehidupan bangsa indonesia mulai terkontaminasi oleh intervensi kaum kolonial. Setelah jean piterszoonberhasil merebut kota jakarta pada tanggal 30 mei, maka mulailah melapetaka menimpa kehidupan umat islam indonesia. Pada awalnya pemerintah kolonial belanda hendak menegakkan hukum yang mereka bawa dari negerinya, baik pidana maupun perdata. Namun, mereka tidak berhasil memberlakukan hukum itu secara keseluruhan sehingga akhirnya penduduk pribumi yang beragama islam dibiarkan menjalani hukum yang biasa mereka terapkan.[1]

Hukum islam yang hidup ditengah-tengah masyarakat nusantara diakui juga oleh Oost indische compagnie (VOC). Organisasi ini bukan sekedar perusahaan dagang, tetapi lebh dari itu, pemerintah kerajaan belanda memberi kuasa kepada VOC untuk mengadakan kontrak perjanjian dengan kerajaankerajaan peribumi di nusantara serta memberikan mandat kepada VOC untuk menjalankan administrasi pemerintahan belanda. Akan tetapi VOC mengalami kendala dalam menerapkan hukum yang dibawa dari negara belanda karena adanya pertentangan dalam penerapan hukum. Kesadaran hukum yang hidup ditengah masyarakat adalah hukum islam, terutama dalam bidang perkawinan, warisan, hibah, dan wakaf. VOC akhirnya membiarkan lembaga-lembaga asli yang dimiliki oleh penduduk pribumi berjalan seperti keadaan sebelumnya.[2]

Kompetensi Peradilan Agama Pada Masa Penjajahan (1882-1945)


Baca Juga

Berdasarkan kenyataan itulah muncul teori receptio in compexu yang di intordusir oleh christian van den berg. Ia berpandangan bahwa hukum islam adalah hukum yang hidup di kalangan rakyat pribumi yang beragama islam. Bahkan, ia berpendapat bahwa penerimaan hukum islam itu bukan hanya sebagian saja, tetapi secara keseluruhan dalam bentuk kesatuan hukum berdasarkan teori tersebut, ia menegaskan bahawa hukum yang berlaku mengikuti agama yang dianut oleh seseorang. Dengan demikian, hukum yang berlaku bagi orang islasm indonesia adalah hukum islam, hukum adat baru dapat berlaku jika dianggap sesuai denga ajaran islam.

Berdasarkan teori itu pula van den berg berpendapat bahwa peradilan agama memang sudah seharusnya ada di indonesia. Teori itu kemudian mendorong pemerintah hindia belanda untuk mendirikan peradilan agama pada tahun 1882 yang ditunjukan untuk masyarakat yang memeluk agama islam. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa van den berg adalah konseptr dari staatsblad no. 152 tahun 1882. Hal tersebut didasarkan pada latar belakang dan dasar pemikiran yang berpijak pada realitas historis-sosiologis. Kenyataan sosiologis itulah yang kemudian diberikan legitimasi yuridis oleh pemerintah hindia belanda bagi berdirinya peradilan agama.




[1] Cik hasan bisri, peradilan agama di indonesia, hal. 109
[2] Soepomo, bab-bab tentang hukum adat, (jakarta: pradnya,2003), hal. 26

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel