Pengertian dan Bentuk Hukum Perusahaan
Tuesday, 11 October 2016
SUDUT HUKUM | Perusahaan menurut pembentuk
Undang-Undang adalah perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus,
terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba. Menurut
Molengraaff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara
terus-menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan, dengan cara
memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Menurut Polak,
baru ada perusahaan apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang
laba rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam
pembukuan.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan memberi definisi perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut maka dalam definisi perusahaan
terdapat 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
- Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha, yang didirikan, bekerja, dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia;
- Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan, dijalankan oleh badan usaha perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus-menerus.
Definisi menurut undang-undang
ini lebih sempurna apabila dibandingkan dengan definisi menurut Molengraaff dan
Polak karena dengan adanya bentuk usaha (badan usaha) yang menjalankan
jenis usaha (kegiatan dalam bidang perekonomian), unsur-unsur lain
juga terpenuhi. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, walaupun kegiatan
dalam bidang ekonomi dilakukan terus-menerus dan terang-terangan terhadap
pihak ketiga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba jika tidak mempunyai
bentuk usaha (badan usaha) itu bukan perusahaan, melainkan hanya
pekerjaan.
Perusahaan merupakan bentuk usaha
yang menjalankan usaha baik menghasilkan barang maupun jasa yang dapat
digunakan masyarakat atau perusahaan lain dengan menyalurkannya melalui
beberapa cara yang salah satunya melalui kegiatan jual beli. Istilah lain
di samping istilah perusahaan yaitu pelaku usaha. Pelaku usaha adalah subjek yang
melakukan kegiatan usaha atau melakukan kegiatan ekonomi.15 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 1 Angka 1
mendefiniskan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi.
Pelaku usaha dalam pengertiannya
meliputi perusahaan, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, importir,
pedagang, distributor dan lain-lain. Dari pengertian di atas mengandung makna bahwa yang
termasuk pelaku usaha tidak hanya produsen pabrikan yang
menghasilkan barang dan/atau jasa, tetapi juga para rekanan, termasuk para agen,
distributor, serta jaringan-jaringan yang melaksanakan fungsi
pendistribusian dan pemasaran barang dan/atau jasa kepada masyarakat luas selaku pemakai
dan/atau pengguna barang dan/atau jasa. Berdasarkan bentuknya, dapat
ditentukan ada 3 (tiga) jenis bentuk perusahaan, yaitu perusahaan perseorangan,
perusahaan bukan badan hukum, dan perusahaan badan hukum:
- Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan.
Perusahaan perseorangan dapat mempunyai bentuk hukum menurut bidang usahanya,
yaitu perusahaan perindustrian, perusahaan perdagangan, dan perusahaan
perjasaan.
- Perusahaan bukan badan hukum
Perusahaan bukan badan hukum
adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang
pengusaha secara kerja sama. Bentuk perusahaan ini merupakan perusahaan persekutuan
yang dapat menjalankan usaha dalam bidang perekonomian, yaitu bidang
perindustrian, perdagangan, dan perjasaan. Bentuk hukumnya yaitu firma dan persekutuan
komanditer (CV).
- Perusahaan badan hukum
Perusahaan badan hukum terdiri
atas perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang
pengusaha secara kerja sama dan perusahaan negara yang didirikan dan dimiliki oleh
negara. Perusahaan badan hukum dapat menjalankan usaha dalam semua
bidang perekonomian, yaitu perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan
pembiayaan. Bentuk hukumnya yaitu perseroan terbatas (PT) dan koperasi yang
dimiliki oleh pengusaha swasta, sedangkan perusahaan umum (perum) dan
perusahaan perseroan (persero) yang dimiliki oleh negara.
Rujukan:
HMN Purwosutjipto, Pengertian
Pokok Hukum Dagang Indonesia (Jilid 2: Bentuk-bentuk Perusahaan),
Djambatan: Jakarta, 2007.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan
Indonesia,
Sri Redjeki Hartono, Hukum
Ekonomi Indonesia, Bayumedia: Malang, 2007.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum
tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama: Jakarta,
2003.