Pengertian dan Dasar Hukum Pengangkutan
Tuesday, 11 October 2016
SUDUT HUKUM | Pengertian “angkutan” berasal
dari kata “angkut” yang berarti mengangkut atau membawa, memuat dan membawa, atau
mengirim. Mengangkut berarti mengangkat dan membawa, memuat,
membawa atau mengirim. Pengangkutan berarti pengangkatan atau
pembawaan barang atau orang, pemuatan dan pengiriman barang atau orang,
barang atau orang yang diangkut. Pengangkutan diartikan sebagai suatu kegiatan
memuat barang atau mengangkut orang yang biasa disebut penumpang, membawa
barang atau penumpang ke tempat yang lain.
Apabila dirumuskan dalam satu
kalimat, yang dimaksud angkutan adalah proses kegiatan memuat barang atau
penumpang ke dalam alat tempat pemuatan ke tempat tujuan dan menurunkan
penumpang dan/atau barang dari alat angkut ke tempat yang telah ditetapkan.
KUHD tidak memberikan pengertian
mengenai pengangkutan, tetapi menurut KUHD dalam Buku II Bab VA Pasal
466 tentang pengangkut adalah orang yang mengikat diri, baik dengan carter
menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian
lain untuk menyelenggarakan pengangkutan barang yang seluruhnya atau
sebagian melalui laut. Sedangkan pengangkutan menurut Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah perpindahan
orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
Pengangkutan adalah perjanjian
timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, di mana pengangkut mengikatkan
diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu
tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan
diri untuk membayar uang angkutan.
Adapun arti hukum pengangkutan bila
ditinjau dari segi keperdataan, dapat dikatakan sebagai keseluruhannya
peraturan-peraturan, di dalam dan di luar kodifikasi (KUHD dan KUH Perdata) yang
berdasarkan atas dan bertujuan untuk mengatur
hubungan-hubungan hukum yang terbit
karena keperluan pemindahan barangbarang dan/atau orang-orang dari suatu
tempat ke lain tempat untuk memenuhi
perikatan-perikatan yang lahir
dari perjanjian-perjanjian tertentu, termasuk juga perjanjian-perjanjian untuk
memberikan perantaraan mendapatkan pengangkutan/ekspedisi.
Pengangkutan sangat dibutuhkan
baik dalam kegiatan sehari-hari maupun kegiatan bisnis maka perlu ada
hukum yang mengatur. Hukum pengangkutan di Indonesia mengatur tentang jenis-jenis
pengangkutan, yaitu sebagai berikut:
- Pengangkutan darat dengan kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
- Pengangkutan darat dengan kendaraan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Pengangkutan perairan dengan kapal diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Buku II KUHD Indonesia;
- Pengangkutan udara dengan pesawat udara diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
RUJUKAN:
H.K. Martono dan Eka Budi
Tjahjono, Transportasi di Perairan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 17
Tahun 2008,
RajaGrafindo Persada: Jakarta, 2011.
HMN Purwosutjipto, Pengertian
Pokok Hukum Dagang Indonesia (Jilid 3: Hukum Pengangkutan), Djambatan:
Jakarta, 1987.