-->

Pengertian dan Dasar Hukum Pengangkutan

SUDUT HUKUM | Pengertian “angkutan” berasal dari kata “angkut” yang berarti mengangkut atau membawa, memuat dan membawa, atau mengirim. Mengangkut berarti mengangkat dan membawa, memuat, membawa atau mengirim. Pengangkutan berarti pengangkatan atau pembawaan barang atau orang, pemuatan dan pengiriman barang atau orang, barang atau orang yang diangkut. Pengangkutan diartikan sebagai suatu kegiatan memuat barang atau mengangkut orang yang biasa disebut penumpang, membawa barang atau penumpang ke tempat yang lain.

Apabila dirumuskan dalam satu kalimat, yang dimaksud angkutan adalah proses kegiatan memuat barang atau penumpang ke dalam alat tempat pemuatan ke tempat tujuan dan menurunkan penumpang dan/atau barang dari alat angkut ke tempat yang telah ditetapkan.

Pengertian dan Dasar Hukum Pengangkutan


KUHD tidak memberikan pengertian mengenai pengangkutan, tetapi menurut KUHD dalam Buku II Bab VA Pasal 466 tentang pengangkut adalah orang yang mengikat diri, baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain untuk menyelenggarakan pengangkutan barang yang seluruhnya atau sebagian melalui laut. Sedangkan pengangkutan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.

Baca Juga

Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, di mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.

Adapun arti hukum pengangkutan bila ditinjau dari segi keperdataan, dapat dikatakan sebagai keseluruhannya peraturan-peraturan, di dalam dan di luar kodifikasi (KUHD dan KUH Perdata) yang berdasarkan atas dan bertujuan untuk mengatur
hubungan-hubungan hukum yang terbit karena keperluan pemindahan barangbarang dan/atau orang-orang dari suatu tempat ke lain tempat untuk memenuhi
perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian-perjanjian tertentu, termasuk juga perjanjian-perjanjian untuk memberikan perantaraan mendapatkan pengangkutan/ekspedisi.

Pengangkutan sangat dibutuhkan baik dalam kegiatan sehari-hari maupun kegiatan bisnis maka perlu ada hukum yang mengatur. Hukum pengangkutan di Indonesia mengatur tentang jenis-jenis pengangkutan, yaitu sebagai berikut:
  1. Pengangkutan darat dengan kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
  2. Pengangkutan darat dengan kendaraan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Pengangkutan perairan dengan kapal diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Buku II KUHD Indonesia;
  4. Pengangkutan udara dengan pesawat udara diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.


RUJUKAN:

H.K. Martono dan Eka Budi Tjahjono, Transportasi di Perairan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008, RajaGrafindo Persada: Jakarta, 2011.
HMN Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Jilid 3: Hukum Pengangkutan), Djambatan: Jakarta, 1987.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel