Pengertian Hukum adat
Tuesday, 11 October 2016
SUDUT HUKUM | Pengertian Hukum adat adalah Bisa diartikan sebagai Wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Hukum adat adalah juga merupakan sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok.
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Menurut Harjito Notopuro (Dewi Wulansari, 2010: 4) Hukum adat adalah hukum tak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahtraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan.
Menurut Raden Soepomo ( Dewi Wulansari, 2010: 4) Hukum adat adalah sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai konvensi dibadan-badan hukum negara (Parlemen, Dewan Propinsi, dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan didalam pergaulan hidup, baik dikota maupun di desa-desa.
Oleh karena itu hukum adat merupakan bagian dari adat atau adat istiadat, maka dapatlah dikatakan, bahwa hukum adat merupakan konkritisasi dari pada kesadaran hukum, khususnya pada masyarakat-masyarakat dengan struktursosial dan kebudayaan sederhana. Pengertian Hukum adat lebih sering diidentikkan dengan kebiasaan atau kebudayaan masyarakat setempat di suatu daerah. Mungkin belum banyak masyarakat umum yang mengetahui bahwa hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia, sehingga pengertianhukum adat juga telah lama menjadi kajian dari para ahli hukum.
Hukum Adat adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Maka dilihat dari perkembangan hidup manusia, terjadinya hukum itu mulai dari pribadi manusia yang diberi Tuhan akal pikiran dan perilaku. Perilaku yang terus menerus dilakukan perorangan menimbulkan “kebiasaan pribadi”. Apabila kebiasaan pribadi itu ditiru oleh orang lain, maka ia akan juga menjadi kebiasaan orang itu. Lambat laun diantara orang yang satu dan orang yang lain di dalam kesatuan masyarakat melakukan perilaku kebiasaan tadi.
Kemudian apabila seluruh anggota masyarakat melakukan perilaku kebiasaan tadi, maka lambat laun kebiasaan itu menjadi “Adat” dari masyarakat itu. Adat adalah kebiasaan masyarakat, dan kelompok-kelompok masyarakat lambat laun menjadikan adat itu sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi semua anggota masyarakat, sehingga menjadi “Hukum Adat”. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adat adalah sesuatu yang mempunyai nilai dan kekuatan hukum, yaitu kaidah-kaidah asli sebagai endapan kesusilaan yang hidup yang berkembang di dalam masyarakat adat atau kelompok-kelompok rakyat Indonesia dan keberadaannya diakui oleh mereka.Sejak awal manusia diciptakan telah dikarunia akal, pikiran dan prilaku yang ketiga hal ini mendorong timbulnya “kebiasaan pribadi “, dan apabila kebiasaan ini ditiru oleh orang lain, maka ia akan menjadi kebiasaan orang itu dan seterusnya sampai kebiaasaan itu menjadi adat, jadi adat adalah kebiasaan masyarakat yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan sehingga menjadi hukum adat.
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Menurut Harjito Notopuro (Dewi Wulansari, 2010: 4) Hukum adat adalah hukum tak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahtraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan.
Menurut Raden Soepomo ( Dewi Wulansari, 2010: 4) Hukum adat adalah sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai konvensi dibadan-badan hukum negara (Parlemen, Dewan Propinsi, dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan didalam pergaulan hidup, baik dikota maupun di desa-desa.
Oleh karena itu hukum adat merupakan bagian dari adat atau adat istiadat, maka dapatlah dikatakan, bahwa hukum adat merupakan konkritisasi dari pada kesadaran hukum, khususnya pada masyarakat-masyarakat dengan struktursosial dan kebudayaan sederhana. Pengertian Hukum adat lebih sering diidentikkan dengan kebiasaan atau kebudayaan masyarakat setempat di suatu daerah. Mungkin belum banyak masyarakat umum yang mengetahui bahwa hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia, sehingga pengertianhukum adat juga telah lama menjadi kajian dari para ahli hukum.
Hukum Adat adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Maka dilihat dari perkembangan hidup manusia, terjadinya hukum itu mulai dari pribadi manusia yang diberi Tuhan akal pikiran dan perilaku. Perilaku yang terus menerus dilakukan perorangan menimbulkan “kebiasaan pribadi”. Apabila kebiasaan pribadi itu ditiru oleh orang lain, maka ia akan juga menjadi kebiasaan orang itu. Lambat laun diantara orang yang satu dan orang yang lain di dalam kesatuan masyarakat melakukan perilaku kebiasaan tadi.
Kemudian apabila seluruh anggota masyarakat melakukan perilaku kebiasaan tadi, maka lambat laun kebiasaan itu menjadi “Adat” dari masyarakat itu. Adat adalah kebiasaan masyarakat, dan kelompok-kelompok masyarakat lambat laun menjadikan adat itu sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi semua anggota masyarakat, sehingga menjadi “Hukum Adat”. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adat adalah sesuatu yang mempunyai nilai dan kekuatan hukum, yaitu kaidah-kaidah asli sebagai endapan kesusilaan yang hidup yang berkembang di dalam masyarakat adat atau kelompok-kelompok rakyat Indonesia dan keberadaannya diakui oleh mereka.Sejak awal manusia diciptakan telah dikarunia akal, pikiran dan prilaku yang ketiga hal ini mendorong timbulnya “kebiasaan pribadi “, dan apabila kebiasaan ini ditiru oleh orang lain, maka ia akan menjadi kebiasaan orang itu dan seterusnya sampai kebiaasaan itu menjadi adat, jadi adat adalah kebiasaan masyarakat yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan sehingga menjadi hukum adat.