-->

Asas Umum Peradilan Agama

SUDUT HUKUM | Mengenai Asas Umum Peradilan Agama dapat dijelaskan sebagai berikut:

Asas Personalita KeIslaman

Ada dua asas untuk menentukan kekuasaan absolut Pengadilan Agama, yaitu apabila:

  1. Suatu perkara menyangkut status hukum seseorang muslim, atau
  2. Suatu sengketa yang timbul dari suatu perbuatan/peristiwa hukum yang dilakukan/terjadi berdasarkan Hukum Islam atau berkaitan erat dengan status hukum sebagai muslim, dalam keluarga sebagaimana dimaksud Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 

Atas dasar itu maka:

  • Sengketa mengenai perkawinan yang dilakukan menurut hukum Islam dan segala akibat hukumnya diselesaikan oleh Pengadilan Agama.
  • Harta waris orang yang beragama Islam dibagi secara Islam dan apabila terjadi sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Agama (A. Mukti Arto, 2011: 6).
Asas Umum Peradilan Agama

Asas Wajib Mendamaikan

Asas wajib mendamaikan yaitu pada sidang pertama. Dalam perkara perceraian, usaha perdamaian dapat diteruskan selama perkara belum diputus. Dalam usaha perdamaian, hakim dapat meminta bantuan kepada orang/badan lain yang ditunjuk (A. Mukti Arto, 2011: 11).

Baca Juga

Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

Sebuah Peradilan apalagi Peradilan Agama yang menjadi harapan masyarakat muslim untuk mencari keadilan, dengan adanya asas sederhana, cepat dan biaya ringan akan selalu dikehendaki oleh masyarakat. Penyelesain perkara dalam peradilan yang cepat, tepat, adil, dan biaya ringan tidak berbelitbelit yang menyebabkan proses sampai bertahun-tahun. Biaya ringan artinya biaya yang sederhana mungkin sehingga dapat terpikul oleh rakyat.

Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan juga telah diatur dalam Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Asas Terbuka untuk Umum

Setiap persidangan harus terbuka untuk umum. Kalau tidak, putusannya bisa berakibat tidak sah. Kecuali apabila ditentukan lain oleh Undang-Undang, atau karena alasan penting yang harus
dimuat dalam berita acara persidangan, maka sidang dilakukan dengan tertutup. Untuk sidang pemeriksaan perceraian dan pembatalan perkawinan berlaku sebagai berikut:
  1. Pada saat diusahakan perdamaian, sidang terbuka untuk umum;
  2. Jika tercapai perdamaian maka sidang dilakukan dengan tertutup untuk umum;
  3. Tetapi pada saat pembacaan putusan, sidang terbuka untuk umum (A. Mukti Arto, 2011: 9-10)

Asas terbuka untuk umum ini juga telah diatur di dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan terakhir Undang-Undang No. 50 Tahun 2009.


Asas Aktif Memberi Bantuan

Dalam perkara perdata, Pengadilan membantu para pihak dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Pemberian bantuan dan nasihat dapat diberikan baik sebelum sidang, selama persidangan maupun setelah perkara diputus (A. Mukti Arto, 2011: 11).

Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam hukum acara peradilan agama terdapat asas-asas yaitu antara lain asas personalita keislaman, asas wajib mendamaikan, asas sederhana, cepat dan biaya ringan, asas aktif memberi bantuan, dan asas terbuka untuk umum.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel