Asas Umum Peradilan Agama
Tuesday, 11 October 2016
SUDUT HUKUM | Mengenai Asas Umum Peradilan
Agama dapat dijelaskan sebagai berikut:
Asas Personalita KeIslaman
Ada dua asas untuk menentukan
kekuasaan absolut Pengadilan Agama, yaitu apabila:
- Suatu perkara menyangkut status hukum seseorang muslim, atau
- Suatu sengketa yang timbul dari suatu perbuatan/peristiwa hukum yang dilakukan/terjadi berdasarkan Hukum Islam atau berkaitan erat dengan status hukum sebagai muslim, dalam keluarga sebagaimana dimaksud Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Atas dasar itu maka:
- Sengketa mengenai perkawinan yang dilakukan menurut hukum Islam dan segala akibat hukumnya diselesaikan oleh Pengadilan Agama.
- Harta waris orang yang beragama Islam dibagi secara Islam dan apabila terjadi sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Agama (A. Mukti Arto, 2011: 6).
Asas Wajib
Mendamaikan
Asas wajib mendamaikan yaitu pada
sidang pertama. Dalam perkara perceraian, usaha perdamaian dapat diteruskan
selama perkara belum diputus. Dalam usaha perdamaian, hakim dapat meminta
bantuan kepada orang/badan lain yang ditunjuk (A. Mukti Arto, 2011: 11).
Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
Sebuah Peradilan apalagi Peradilan
Agama yang menjadi harapan masyarakat muslim untuk mencari keadilan, dengan adanya
asas sederhana, cepat dan biaya ringan akan selalu dikehendaki oleh masyarakat.
Penyelesain perkara dalam peradilan yang cepat, tepat, adil, dan biaya ringan
tidak berbelitbelit yang menyebabkan proses sampai bertahun-tahun. Biaya ringan artinya biaya yang
sederhana mungkin sehingga dapat terpikul oleh rakyat.
Peradilan dilakukan dengan
sederhana, cepat dan biaya ringan juga telah diatur dalam Pasal 57 ayat (3)
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
dan terakhir Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Asas Terbuka untuk Umum
Setiap persidangan harus terbuka
untuk umum. Kalau tidak, putusannya bisa berakibat tidak sah. Kecuali apabila
ditentukan lain oleh Undang-Undang, atau karena alasan penting yang harus
dimuat dalam berita acara
persidangan, maka sidang dilakukan dengan tertutup. Untuk sidang pemeriksaan
perceraian dan pembatalan perkawinan berlaku sebagai berikut:
- Pada saat diusahakan perdamaian, sidang terbuka untuk umum;
- Jika tercapai perdamaian maka sidang dilakukan dengan tertutup untuk umum;
- Tetapi pada saat pembacaan putusan, sidang terbuka untuk umum (A. Mukti Arto, 2011: 9-10)
Asas terbuka untuk umum ini juga
telah diatur di dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan terakhir
Undang-Undang No. 50 Tahun 2009.
Asas Aktif
Memberi Bantuan
Dalam perkara perdata, Pengadilan
membantu para pihak dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan
rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Pemberian bantuan
dan nasihat dapat diberikan baik sebelum sidang, selama persidangan maupun
setelah perkara diputus (A. Mukti Arto, 2011: 11).
Dari uraian di atas maka dapat
disimpulkan bahwa dalam hukum acara peradilan agama terdapat asas-asas yaitu
antara lain asas personalita keislaman, asas wajib mendamaikan, asas sederhana,
cepat dan biaya ringan, asas aktif memberi bantuan, dan asas terbuka untuk umum.