-->

Kompetensi Peradilan Agama pada Masa Kemerdekaan

SUDUT HUKUM | Pengaruh teori receptie cukup besar hingga saat ini sesudah indonesai merdeka. Kenyataan ini bisa terlihat dari sulitnya upaya-upaya untuk mencoba mengakomodasi nilai-nilai islam dalam perundang-undangan. Memang harus diakui dalam hal hukum perdata telah banyak kemajuan, misalnya dalam pasal 10 undang-undang no. 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, peradilan agama islam diakui keberadaannya setara dengan peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan militer. Kemudian berlakunya undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, undang-undang no 7 tahun 1989 yang telah diamandemen undang-undang no 3 tahun 2006 tentang peradilan agama dan lain-lain. Belum lagi upaya-upaya pembaruan sistem moneter yang bebas riba dengan perbankan syariah, asuransi takaful dll yang diinformalkan dalam bentuk perundang-undangan.

Perubahan kebijakan ini sedikit banyak merupakan pengaruh receptio a contrario yang dikembangkan sayuti thalib, pengajar utama hukum islam universitas indonesia dari teori exit. Hazairin yang mengakui kembali hukum islam sebagai sistem yang berlaku sepenuhnya bagi umat islam dengan mengeluarkan hukum adat. Degna katalai hukum adat meteriilnya baru terbatas pada hukum-hukum yang diatur dalam perundang-undangan. Teori ini didukung oleh fakta sejarah berlakunya syariat islam di kerajaan-kerajaan islam sebagai hukum yang berlaku sebelum kedatangan penjajah belanda seperti yang dikemukakan. 

Kompetensi Peradilan Agama pada Masa Kemerdekaan

Pada tahun 1950 dalam konferensi departement kehakiman di salatiga, hazairin telah mengemukakansuatu analisis dan padangan agar hukum islam itu berlaku di indonesia, tidak berdasarkan pada hukum adat. Berlakunya hukum islam menurut hazairin, supaya didasarkan pada peraturan perundang-undangan tersendiri. Pada bagian lain ia mengomentari pasal 29 UUD 1945 ayat (1) sebagai berikut:[1]
  • Dalam negara indonesia tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu yang bertentangan dengan kaidah-kaidah islam bagi umat islam, atau yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama nasrani bagi umat nasrani, atau yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama hindu bagi orang-orang hindu bali, atau yang bertentangan dengan kesusilaan agama budha bagi orang budha.
  • Negara republik indonesia wajib menjalankan syariat islam bagi orang islam, syaroat nasrani bagi orang nasrani, syariat hindu bagi orang hindu, syariat budha bagi orang budha. Sekedar menjalankan syariat tersebut memerlukan perantaraan kekuasaan negara
  • Syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk menjalankannya, dan karena itu dapat dijalankan sendiri oleh setiap pemeluk yang agama bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi terhadapa Allah SWT bagi setiap orang itu menjalankannya sendiri menurut agamanya masing-masing.
M. Daud Ali mencoba menganalisis mengapa hukum islam yang berlaku di indonesia saat ini hanya dalam hukum muamalat saja, atau lebih sempit lagi hukum keluarga, kewarisan, dan perwakafan. Ia memilah hukum islam di indonesia menjadi dua:
Pertama, hukum islam yang berlaku secara yuridis formal, yaitu hukum islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dan benda yang disebut hukum muamalat. Bagian ini menjadi hukum positif berdasarkan peraturan perundangan-undangan, seperti tentang perkawinan, warisan, perwakafan, dan perbankan syariah. Kedua, hukum islam yang bersidat normatif yang mempunyai sanksi. Yang terakhir ini dapat berupa ibadah murni atau hukum pidana. Masalah pidana, menurutnya, belum memerlukan peraturan, karena ini lebih tergantung pada kesadaran dan tingkat iman takwa muslimin indonesia. Meskipun indonesia sudah merdeka sejak awal tahun 1945, dan berlakunya pasal 29 ayat (1) UUD 1945, namun pandangan sebagian besar sarjana hukum masih terpengaruh teori receptie.

Demikian pula sikap pemerintah terhadap umat islam tidak jauh berbeda dengan doktrin politik snouck hurgronje mengenai perlakuan terhadap islam yang disampaikan didepan civitas akademika Nederlandsch Indisch Bestuurs Academie (NIBA) di delft tahun 1911. Pertama terhadap dogma dan perintah hukum yang murni agama, hendaknya pemerintah bersikap netral. Kedua, msalah perkawinan dan pembagian warisan dalam islam menuntut penghormatan. Ketiga, tiada satupun bentuk (gerakan politik) pan-islam boleh diterima oleh kekuasaan pemerintah. Pan-islam yang dimaksud adalah kesadaran umat islam indonesia sebagai bagian umat islam sedunia yang bersatu dibawah pemerintahan yang menjalankan syariat islam secara kaffah.

Baca Juga




[1] Ismail sunny ichtijanto, hukum islam di indonesia, perkembangan dan pembentukan, (bandung: remaja rosdakarya, 1994), hal. 101.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel