Dasar Hukum Jurusita atau Jurusita Pengganti
Tuesday, 22 November 2016
SUDUT HUKUM | Susunan
Pengadilan Agama yang diatur oleh Undang-Undang No. 7
tahun 1989 telah menempatkan jurusita/jurusita pengganti sebagai bagian tak
terpisahkan dari susunan pengadilan agama, yang diatur dalam Pasal 38 yang
menyatakan:
Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya jurusita atau jurusita pengganti” dan Pasal 2 Keputusan Makhkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/055/SK/X/1996, serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU No. 7 tahun 1989 tentang pengangkatan jurusita/jurusita pengganti dan sumpah jabatan di lingkungan Peradilan Agama.
Pemanggilan
pihak-pihak yang berperkara yang dilakukan jurusita/jurusita
pengganti diatur dengan Pasal 122, 338 dan 390 HIR dan Pasal
146-718 RBg serta pada Pasal 26-28 PP No. 9 tahun 1975 juga Pasal 138-140 Kompilasi
Hukum Islam.