Pengertian Jurusita atau Jurusita Pengganti
Tuesday, 22 November 2016
SUDUT HUKUM | Jurusita
(deurwaarder : dalam bahasa Belanda) adalah seorang pejabat pengandilan yang di
tugaskan melakukan penggilan-panggilan dan peringatan
atau ancaman-ancaman resmi terhadap pihak-pihak yang berperkara
di pengadilan. Sedangkan
jurusita pengganti merupakan jurusita yang
bertugas membantu tugas jurusita di bidang kejurusitaan. Pemanggilan merupakan
tindak lanjut dari tugas kepeniteraan dan panitera karena jabatannya
adalah pelaksana tugas kejurusitaan.
Jurusita/jurusita
pengganti adalah pejabat resmi negara, yang di angkat
berdasarkan Surat Keputusan (SK), jurusita di angkat dan di berhentikan
oleh Menteri Agama dengan diusulkan oleh Ketua Peradilan Agama
dan jurusita penganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Peradilan
Agama. Sedangkan
syarat-syarat untuk di angkat menjadi jurusita diatur
dengan UU No. 7 tahun 1989 pasal 39 ayat (1) :
- Warga negara Indonesia
- Beragama Islam
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
- Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai jurusita pengganti.
Pasal
39 ayat (2) mengatur tentang jurusita pengganti:
- Syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) a, b, c, d, dan e.
- Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.
Dalam
menjalankan tugas jurusita/jurusita pengganti tidak diperbolehkan
untuk:
- Menjadi wali, pengampu dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia berkepentingan.
- Menjadi penasehat hukum
- Jabatan yang tidak boleh di rangkap oleh jurusita selain jabatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Makhkamah Agung.
Pasal
41 UU No. 7 tahun 1989 menyatakan bahwa jurusita/jurusita pengganti
di ambil sumpah menurut agama Islam oleh ketua Pengadilan Agama
sebelum melaksanakan tugasnya, sumpah tersebut berbunyi:
Demi Allah SWT, saya bersumpah bahwa saya untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidaka memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga”.
Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak maka bukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun”.
Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan segala peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia”.
Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajibannya saya sebaik-sebaiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya jurusita, jurusita pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”.
Menurut
penulis, jurusita/jurusita pengganti adalah pejabat pengadilan
yang di angkat dan diberhentikan serta bertugas di bidang kejurusitaan yang
sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Dasar.
Rujukan:
- Subekti dan Tjitro Soedikin, Kamus Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2002)
- Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Peradilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000).
- Bahder Johan Nasution, Hukum Acara Peradilan Agama, (Bandung: Tarsito, 1992).
- Muh Amin, Rencana Kerja Peningkatan Pelaksanaan Tugas Jurusita/Jurusita Pengganti dalam Rangkah Penerapan Konsep Tentang Profesionalitas Jurusita/Jurusita Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama Semarang, (Semarang: Peradilan Agama Semarang, 2004).