-->

Putusan Peradilan Tata Usaha Negara

SUDUT HUKUM | Putusan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan produk hukum suatu Pengadilan Tata Usaha Negara. Suatu putusan pengadilan diambil untuk memutuskan suatu sengketa, yang diserahkan kepadanya dalam rangka yang dinamakan jurisdiction contentiosa. Sebelum putusan itu dijatuhkan, terlebih dahulu majelis hakim bermusyawarah dalam ruangan tertutup untuk mempertimbangkan putusan sengketa itu. Hakim ketua majelis memimpin musyawarah itu untuk mendapatkan putusan yang merupakan mufakat bulat. 

Bila hal itu tidak tercapai, maka permusyawaratan ditunda sampai musyawarah berikutnya. Apabila hal itu gagal setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh, lalu putusan diambil dengan suara terbanyak dan kalau itupun tidak tercapai, maka suara terakhir hakim ketua majelis tadi yang menentukan.

Putusan berdasarkan golongan dapat berupa, pertama, putusan akhir, adalah putusan yang mengakhiri suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkat peradilan tertentu; kedua, putusan sela atau putusan antara, adalah putusan yang fungsinya memperlancar pemeriksaan. Putusan sela dijatuhkan terhadap eksepsi yang dilakukan karena menyangkut atribusi serta distribusi atau seperti hal yang dimaksud oleh Pasal 83.

Menurut sifatnya, amar putusan atau dictum putusan itu dapat dibedakan dalam dua macam, yaitu:
  • Putusan condemnatoir, yaitu yang amarnya berbunyi: “Menghukum dan seterusnya …”
  • Putusan yang konstitutif, yaitu yang amarrnya menimbulkan suatu keadaan hukum baru, atau meniadakan keadaan hukum baru.
Adapun amar putusan diatur dalam Pasal 97 ayat (3) berupa: 
  • Gugatan Ditolak
Menolak gugatan, berarti memperkuat KTUN yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Pada umumnya suatu gugatan ditolak oleh majelis hakim, karena alat-alat bukti yang diajukan pihak tergugat tidak dapat mendukung gugatannya, atau alat-alat bukti yang diajukan pihak tergugat lebih kuat.
  • Gugatan Dikabulkan
Suatu gugatan dikabulkan, adakalanya pengabulan seluruhnya atau menolak sebagian lainnya. Isi putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat itu, berarti tidak membenarkan KTUN yang dikeluarkan oleh pihak tergugat, atau tidak membenarkan sikap tidak berbuat apa-apa yang dilakukan oleh tergugat, padahal itu sudah merupakan kewajibannya. 

Bilamana gugatan dikabulkan maka pihak tergugat (Instansi/Pejabat Tata Usaha Negara) berkewajiban melakukan hal yang diatur Pasal 97 ayat (8) dan (9). Dalam rangka pihak tergugat melaksanakan kewajiban-kewajiban itu yang perlu diperhatikan adalah petitum gugatan dalam korelasinya dengan diktum putusan.

Baca Juga

Artinya, petitum apa sajakah yang dikabulkan menjadi diktum putusan. Ke dalam diktum putusan “gugatan dikabulkan”, sedangkan petitum gugatan menyatakan “batal” atau “tidak sah” yang maknanya berbeda juga dalam implikasi pelaksanaan kewajiban yang dapat disertai pembebanan ganti rugi dan pemberian rehabilitasi pada Pasal 97 ayat (10) dan (11).
  • Gugatan Tidak Diterima
Putusan pengadilan yang berisi tidak menerima gugatan pihak penggugat, berarti gugatan itu tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam prosedur dismissal dan atau pemeriksaan persiapan. Dalam prosedur atau tahap tersebut, Ketua Pengadilan dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena alasan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  • Gugatan Gugur
Putusan pengadilan yang menyatakan gugatan gugur dalam hal para pihak atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan yang telah ditentukan dan mereka telah dipanggil secara patut, atau perbaikan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan (daluwarsa).

UU PTUN tidak mengatur perihal tentang manakala pihak penggugat meninggal dunia. Dalam hukumm acara perdata setelah kematian diberitahukan, pemeriksaan perkara terhenti (schorsing), segala tindakan-tindakan prosesuil tidak sah, gugatan kemudian dapat dilanjutkan oleh ahli waris. Dalam perkara administrasi menurut Sjachran Basah, tidak dengan sendirinya gugatan dinyatakan gugur, akan tetapi pihak ahli waris penggugat akan dipanggil untuk ditanya, apakah gugatan akan diteruskan atau dicabut. 

Demikian pula perubahan status salah satu pihak, misalnya apabila salah satu pihak kehilangan kemampuan untuk bertindak , dan juga apabila kualitas seseorang dalam beracaraberhenti, meninggalnya wakil salah satu pihak yang berpekara, menyebabkan pula terhentinyajalannya pemeriksaan.

Putusan ini diucapkan dalam siding terbuka untuk umum. Hal ini merupakan salah satu asas dalam hukum acara, dan jika tidak dipenuhi akan berakibat bahwa putusan itu tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum.

Bilamana salah satu pihak atau para pihak tidak hadir tatkala putusan diucapkan, maka hakim ketua siding memerintahkan salinan putusan itu disampaikan dengan “surat tercatat” kepada yang bersangkutan. Suatu putusan harus memuat, memenuhi syarat-syarat, dan susunan yang diatur dalam Pasal 109 sebagai berikut:

a. Kepala Putusan
Putusan haruslah mempunyai kepala putusan pada bagian atas putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kepala putusan ini memberikan kekuatan eksekutorial pada putusan, apabila kepala putusan ini tidak dicantumkan pada suatu putusan pengadilan, maka putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan bahkan lebih jauh diancam dengan pembatalan.

b. Identitas Para Pihak
Para pihak harus didengar “audi alteram partem”. Hal ini berarti sekurang-kurangnya ada 2 (dua) pihak dalam suatu perkara. Di dalam putusan harus dimuat identitas para pihak itu yang menyangkut nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, pekerjaan, atau tergugat kedudukan. Bila hal itu tidak dimuat, dapat menyebabkan putusan batal.

c. Ringkasan
Harus dibuat secara jelas dari ringkasan gugatan dan jawaban. Hal ini menunjukan bahwa adanya hubungan antara yang diminta oleh pihak penggugat dalam gugatan dan bantahan atas gugatan pihak tergugat. Apabila tidak maka putusan pun dapat batal.

d. Pertimbangan (Considerans)
Pertimbangan atau lazim juga dikatakan konsiderans, merupakan dasar dari pada putusan. Pertimbangan dalam putusan dapat juga pertimbangan tentang duduknya perkara dan pertimbangan tentang hukumnya. Walaupun para pihak mengemukakan duduk perkara, akan tetapi oleh karena hakim tata usaha negara itu pada prinsipnya aktif, disarankan agar dapat pula hakim menyempurnakannya. Sedangkan soal hukumnya adalah semata-mata urusan hakim. Dalam pertimbangan putusan dimuat alasan-alasan hakim secara tepat dan rinci, termasuk ke dalamnya penilaian secara yuridis terdapat setiap bukti yang diajukan dan hal-hal yang terjadi dalam persidangan selama proses sengketa itu diperiksa. Ikhwal tersebut merupakan pertanggungjawabannya kepada masyarakat. Karena itu putusan harus obyektif.

Dengan demikian, pertimbangan memuat alasan-alasan dan dasar dari putusan hakim. Hakim tata usaha negara melengkapi segala alasan hukum yang tidak dikemukakan para pihak. Sehingga dengan demikian, putusan harus lengkap dan cukup dipertimbangkan dengan cermat dan seksama. Apabila sebaliknya, dapat dijadikan alasan untuk kasasi dan diancam dengan pembatalan.

e. Alasan Hukum
Alasan harus bersifat yuridis dan menjadi dasr putusan. Putusan harus dimuat pasalpasal
tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan dan sumber hukum yang tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Bilamana sebaliknya, maka dapat menyebabkan putusan batal.

f. Amar Putusan (Diktum) dan Biaya Sengketa
Diktum adalah apa yang diputuskan secara final oleh Pengadilan. Diktum tersebut harus dibedakan dengan penilaian/pengujian (toetsing) mengenai berdasar tidaknya gugatan yang bersangkutan. Amar atau diktum putusan merupakan jawaban terhadap petitum daripada gugatan, Hal ini berarti hakim wajib mengadili semua bagian daripada “tuntutan”, dan juga akhirnya ditetapkan jumlah dan kepada siapa biaya perkara harus dibebankan. Lazimnya pihak yang dikalahkan dihukum harus membayar biasa perkara baik sebagian, ataupun seluruhnya. Ke dalam biaya perkara termasuk diantara biaya-biaya untuk kepaniteraan, materai, para saksi (maksimal 5), dan pemeriksaan di tempat di luar ruangan sidang. Bagian diktum dalam putusan pengadilan dimulai dengan dimulai dengan kepala “Memutuskan”. Apabila hal itu tidak dimuat, dapat menyebabkan putusan batal.

g. Waktu, Nama Hakim, Panitera, dan Keterangan lain
Dalam putusan itu dimuat pula mengenai hari, tanggal, nama (majelis) hakim yang memutuskan perkara tersebut, dan nama Panitera. Sedangkan yang dimaksud dengan keterangan lain, yaitu disebutkan mengenai kehadiran atau tidak para pihak di persidangan. Para hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara itu dan paniteranya yang ikut bersidang harus menandatangani putusan itu. Apabila hakim anggota majelis berhalangan menandaangani putusan, maka hakim ketua majelis menandatanganinya dengan menyatakan, bahwa ia berhalangan.

Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, syarat-syarat putusan sebagaimana diuraikan diatas memegang peranan penting dalam menentukan sah atau tidaknya suatu putusan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel