-->

Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia

SUDUT HUKUM | Sifat keilmuan hukum islam tidak bisa dilepaskan dengan agama islam dimana ilmu hukum islam itu muncul dan bersumber. Pengkajian hukum islam tidak bisa melepaskan diri dari pengkajian terhadap agama islam. Hukum islam sebagai sistem hukum yang bersumber dari Dinul Islam merupakan salah satu legal system yang eksis disamping legal system yang lain seperti romano germanic (civil law), common law, sosialist law. Steven Vago menulis bahwa islamic law, …. Is not and independent branch of knowledge, law is integral to islamic religion.[1] 

Abdul mutholib menulis bahwa: hakikat hukum islam ialah hukum agama, hukum islam tidak bisa dipisahkan dari agama islam. Hukum islam ialah hukum samawi, artinya hukum agama yang menerima wahyu, yaitu kitab suci Al-Qur’an, hukum islam mengatur hubungan pribadi, masyarakat, negara, dan sebagainya, dan akhirnya juga mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.[2] 

Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia

Perkembangan syariah, hukum islam, sangat berarti dalam era new economy dunia yang sedang memasuki budaya global dengan kemajuan teknologi informatika di satu sisi dan kebangkitan nasionalisme dan spritual di sisi lain. Dalam era “Ekonomi Baru”, dan posisi hukum semakin diperlukan guna mengaturnya. Budaya global juga antara lain disemarakkan dengan perkembangan “ekonomi islam” yang merupakan serangkaian “reaktualisasi” doktrin islam tentang masalah ekonomi dalam wajah kekinian pengkajian hukum islam di lingkungan akademis, khususnya di fakultas hukum bukan lah hal yang baru, namun masih membutuhkan pemikiran untuk memperbaharui muatannya sehingga mampu menjawab problematika yang muncul. 

Problematika yang muncul dalam bidang ideologi, politik, sosial budaya, hankam, ekonomi, HAM, dan teknologi terkadang membutuhkan suatu suatu pencerahan dari aspek hukum islam. Dalam tataran ideologi perdebatan di kalangan pemerhati hukum islam muncul tatkala pencanangan asas tunggal, presiden wanita, parpol berlebel agama dan sederet masalah politik, serta usulan amandemen pasal 29 Undang-Undang dasar tidak terlewatkan perdebatannya di antara pemerhati hukum islam.

Baca Juga

Perdebatan di arena politik muncul seiring dengan perkembangan hukum islam.[3] Hukum islam secara garis besar mengenai dua macam sumber hukum, pertama sumber hukum yang bersifat “naqliy” dan sumber hukum yang bersifat “aqliy”. Sumber hukum naqliy ialah Al-Quran dan Assunah, sedangkan sumber hukum aqliy ialah hasil usaha menemukan hukum dengan mengutamakan olah pikir dengan beragam metodenya. Kandungan hukum dalam Aq-Quran dan hadis kadang kala bersifat prinsipiil yang general (zanni) sehingga perlu interpretasi. Al-Quran dan hadis sebagai sumber ilmu syariah, degna bantuan ulum al-quran dan ulumal-hadis, meliputi tiga hukum: Pertama, hukum yang menyangkut keyakinan orang dewasa (mukalaf). Kedua, hukum etika (akhlak) yang mengatur bagaimana seharusnya orang itu berbuat kebaikan dan meninggalkan kejelekan.

Ketiga, hukum-hukum prektis (amaliyah) yang mengatur perbuatan, ucapan, perikatan, dan berbagai tindakan hukum seseorang. Hukum yang mengatur hubungan anatar manusia sebagai individu dengan individu lainnya dalam hubungannya dalam perikatan, petukaran, dan kepemilikan harta dan hubungan lain melahirkan hukum perdata (al-ahkam al-madaniyyah), dalam aspek ini lahirlah hukum ekonomi islam.

Sumber hukum aqliy yang mengutamakan olah pikir ini terkait erat dengan istilah “fiqh” dan perkembangan penerapan hukum islam di berbagai kawasan dunia, tak terkecuali di indonesia. Sumbe hukum ini pulalah yang juga berperan banyak dalam perbedaan pendapat di antara ahli hukum islam menyangkut beragam aspek kehidupan dan menimbulkan mazhab-mazhab hukum islam.

Walaupun pada hakikatnya perbedaan mahzab itu disebabkan perbedaan ijhtihadushul fiqh: perbedaan tekhnis pemahaman, kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam aspek politik, serta perbedaan kualitas serta kapasitas intelektual pada masing-masing pendiri dan pengikutnya.[4] Perbedaan mahzab-mahzab hukum islam, tidaklah mahzab-mahzab itu keluar dari syariat islam selama mahzab-mahzab itu merujuk pada Al-Quran dan As-Sunnah dalam Ushul Fiqihnya.[5]

 Perbedaan pendapat dalam merumuskan hukum disebabkan beberapa alasan. Alasan tersebut dapa disimpulkan pada satu alasan utama yang dapat menampung alasan lainnya, yaitu perbedaan dalam memahami dalil syara’, Al-Quran maupun hadis. Disamping itu, di antara ulama telah ada yang punya pendapat sebelum menelaah dalil dan pencarian serta penelaahan dalil kemudian hanya dalam rangka usaha mengutamakan pendapatnya. Situasi menjadi terbalik, syariah yang pada dasarnya menjadi sumber dan penuntun dalam merumuskan hukum, menjadi berfungsi sebagai penguat pendapat yang muncul. kondisi semacam ini muncul karena pengaruh politis yang dianutnya atau karena adat istiadat yang mereka anggap dapat disesuaikan dengan hukum islam.

Hukum islam datang di bumi Indonesia (Nusantara) bersamaan dengan datangnya orang islam di bumi nusantara. Dari komunitas islam berlanjut dengan muncul kerajaan-kerajaan islam dan berakibat munculnya badan peradilan yang berdasakan hukum islam yang di antaranya memperoleh bentuk ketatanegaraan dalam masa kesultanan islam itu. Pada masa penjajahan belanda, pemerintah hindia-belanda mengakui secara formal keberadaan peradilan agama dengan keputusan reja belanda nomor 24 tertanggal 19 january 1882 yang dimuat dalam stb. 1881 nomor 152 yang dikenal dengan bepalingen betreffende de priesterradden op java en madoera. Keputusan ini dinyatakan berlaku sejak 1 agustus 1882 yang termuat dalam stb, 1882 nomor 153, yang kemudian di rubah dengan stb. 1937 nomor 116. 

Pada tahun yang sama dikeluarkan ordonnantie yang mengatur peradilan agama di sebagian kalimantan timur yang dimuat dalam stb. 1937 nomor 638 dan 639. Pada tahun 1957 dikeluarkan pp nomor 45 tahun 1957 tentang pembetukan pengadilan agama/mahkamah syariah di luar jawa dan madura (lembaran negara 1957 nomor 99), kecuali daerah-daerah luar jawa dan madura yang telah diatur dengan stb. 1937 nomor 638 dan 639. Dengan diundangkannya undang-undang no. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama ditegaskan bahwa agama merupakan peradilan khusus dengan kewenangan mengadili perkara perdata tertentu dan untuk golongan penduduk tertentu pula.

Kompetensi absolut badan peradilan agama diatur dalam pasal 49 undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, yang telah diubah dengan undangundang no 3 tahun2006 tentang perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, yakni untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang : perkawinan; kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam; wakaf dan sedekah dan ekonomi syariah. Hukum materiil yang diterapkan di indonesia khususnya melalui pengadilan agama tidak selamanya sama dengan apa yang diajarkan oleh para fukaha (ahli hukum islam dalam literature klasik) karena terkadang berpedoman pada hukum positif yang mengaturnya.



[1] Steven Vago, Law and Society, Prentice Hall, N.Y., 1994. Hal. 12.
[2] Abdul Mutholib, kedudukan hukum islam dewasa ini di Indonesia,(surabaya: bina ilmu, 1984), hal. 16.
[3] Abd Somad, hukum islam penormaan prinsip syariah dalam hukum Indonesia, (Jakarta: kencana, 2010), hal. 2.
[4] Muchtar Adam, perbandingan mahzab dalam islam dan permasalahannya, (bandung: remaja rosdakarya, 1991), hal.209.
[5] Juhaya S. Praja, pengantar hukum islam di Indonesia pemikiran dan praktek, (bandung: remaja rosdakarya, 1991), hal.5.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel