Alat Bukti Sumpah
Monday, 23 October 2017
SUDUT HUKUM | Alat bukti yang terakhir yaitu alat bukti sumpah diatur dalam Pasal 182-185 RBg, Pasal 155-158 HIR, dan Pasal 1929-1945 KUHPerdata. Sedemikian banyak pasal yang mengatur mengenai alat bukti sumpah, tetapi tidak menjelaskan arti sumpah secara jelas. Salah satu sarjana hukum memberikan pengertian mengenai sumpah sebagai alat bukti, menurut Sudikno Mertokusumo bahwa sumpah adalah suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan, dengan tujuan agar orang yang bersumpah dalam memberi keterangan atau pernyataan itu takut atas murka Tuhan apabila dia berbohong dalam mengucapkan sumpahnya. Akan tetapi bagi orang yang tidak jujur, sumpah bukan merupakan jaminan akan berkata benar, karena bagi orang seperti itu kebohongan sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupannya. Apalagi orang yang tidak percaya akan keberadaan Tuhan, kebohongan baginya merupakan suatu hal yang biasa dan tidak takut terhadap hukuman dari Tuhan.
Didalam Hukum acara Perdata sumpah sebagai alat bukti ada tiga macam, yaitu:
1. Sumpah Pemutus
Sumpah pemutus disebut juga decisoir eed yaitu sumpah yang dilakukan oleh pihak yang satu (baik penggugat maupun tergugat) diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan pemutusan perkara atas pengucapan atau pengangkatan sumpah. Artinya adalah sumpah yang dilakukan oleh pihak tergugat atas perintah atau permintaan dari pihak tergugat, begitu juga sebaliknya.
Makna sumpah pemutus memiliki daya kekuatan memutus perkara atau mengakhiri perselisihan. Hakim tidak boleh menolak keinginan para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan perkaranya dengan sumpah pemutus. Hakim hanya boleh mempertimbangkan, apakah hal-hal dan kejadia-kejadian yang benar tidaknya memang dapat dikuatkan oleh sumpah dari pihak yang berperkara.
Apabila segala sesuatu untuk melakukan sumpah sudah terpenuhi, hakim harus memperkenankan penyumpahan tersebut dan harus memberi putusan sesuai dengan bunyi sumpah tersebut.
2. Sumpah Penambah
Sumpah penambah disebut juga suppletoir, yang diatur dalam Pasal 182 RBg, 155 HIR, dan 1940 KUHPerdata. Sumpah suppletoir atau sumpah pelengkap ialah sumpah yang diperintahkan oelh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian suatu peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar putusannya.44 Pada intinya sumpah penambah hanya dapat diperintahkan oleh hakim, kepada salah satu pihak yang berperkara baik dari pihak penggugat ataupun pihak tergugat, bila permulaan pembuktian sudah ada tetapi masih belum mencukupi dan tidak ada alat bukti lain. Jika tidak ada alat bukti sama sekali maka hakim tidak dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpah penambah tersebut.
Dalam Pasal 1941 KUHPerdata, hakim dapat memerintahkan sumpah penambah tersebut apabila ia berpendapat bahwa tuntutan atau tangkisan tidak terbukti sempuran ataupun tuntutan atau tangkisan tersebut juga sama sekali tidak terbukti. Apa yang dinyatakan dalam sumpah penambah tidak harus berhubungan dengan perbuatan yang dilakukan secara pribadi oleh orang yang bersumpah. Dan kepada pihak lawan diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa sesuatu yang telah diteguhkan oleh sumpah tersebut adalah tidak benar.
3. Sumpah penaksir
Sumpah penaksir disebut juga dengan sumpah aestimatoire yaitu sumpah yang diucapkan untuk menetapkan jumlah ganti rugi atau harga barang yang akan dikabulkan. Sumpah penaksir ini diatur dalam Pasal 182 RBg, Pasal 155 HIR, dan 1940 KUHPerdata. Sumpah penaksir merupakan salah satu alat bukti sumpah yang secara khusus diterapkan untuk menentukan berapa jumlah nilai ganti rugi atau harga barang yang digugat oleh penggugat.45 Artinya apabila dalam persidangan penggugat tidak mampu membuktikan berapa jumlah ganti rugi yang sebenarnya atau berapa nilai harga barang yang dituntutnya, begitu juga tergugat tidak mampu membuktikan bantahannya berapa ganti atau harga barang yang sebenarnya, taksiran atas ganti rugi atau harga barang itu dapat ditentukan melalui beban sumpah penaksir.
Pengangkatan sumpah harus dijalankan dalam persidangan, kecuali apabila ada halangan yang sah, contohnya pihak yang dibebankan sumpah tersebut sakit, maka pelaksanaan sumpah tersebut dapat dilakukan dirumah orang yang berhalangan dengan bantuan panitera atau panitera pengganti untuk membuat berita acara menurut ketentuan Pasal 185 RBg dan Pasal 158 HIR. Jadi, dengan dilakukannya sumpah maka pemeriksaan perkara dianggap selesai dan hakim tinggal menjatuhkan putusannya.