-->

Sumber Hukum Acara Perdata

SUDUT HUKUM | Sumber hukum acara perdata terdiri atas kebiasaan, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, ajaran atau doctrin dan traktat. Dari beberapa sumber terebut yang dirasa sangat berperan yaitu peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi (Hari Sasangka & Ahmad Rifai, 2005:2).

Peraturan yang dimaksudkan untuk menjalankan hukum acara Perdata menurut Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951 terbagi menjadi 3 (tiga) aturan pokok yang terbagi atas HIR (HetHerziene Indonesisch Reglement) yang dijadikan pedoman penegakan hukum acara perdata di Pulau Jawa dan Madura, RBg (Rechsreglement Buitengwestern) yang dijadikan pedoman penegakan hukum acara perdata di luar Pulau Jawa serta Madura, lain halnya dengan Rv (Reglement op de Burgeriljke rechtsvordering) yang dijadikan pedoman penegakan hukum acara perdata bagi golongan Eropa. Namun, menurut Supomo dengan dihapuskannya Raad Justitie dan Hooggerechtshof, maka Rv sudah tidak berlaku lagi, sehingga denngan demikian hanya HIR dan RBg sajalah yang berlaku (Sudikno Mertokusumo, 2009: 7).

Disamping sumber hukum utama tersebut, yang merupakan sumber hukum acara perdata, antara lain Undang-undang No. 20 Tahun 1947 Tentang Banding, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman ( UUKK), Undang-undang No. 3 Tahun 2009 jo Undangundang No.5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung, Undang-undang Penguatan Mediasi Dalam..., Intan Anggarani Prastiwi, Fakultas Hukum UMP, 2017 No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan pelaksana Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Undang-undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan agama, dan lain- lain. 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel