-->

Pengertian Diversi

SUDUT HUKUM | Anak bukanlah untuk dihukum melainkan harus diberikan bimbingan dan pembinaan, sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai anak normal yang sehat dan cerdas seutuhnya. Anak di dalam masa perkembangannya dapat melakukan sesuatu perbuatan buruk yang dapat merugikan orang lain baik secara fisik maupun materil. Kejahatan Anak ini dapat dikatakan sebagai kenakalan anak. Kenakalan anak diambil dari istilah asing Juvenile Deliquency, tetapi kenakalan anak ini bukan kenakalan anak yang dimaksudkan di dalam Pasal 489 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kenakalan yang dibahas di dalam penulisan skripsi ini adalah kenakalan anak yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Kartini Kartono yang dikatakan Juvenile Deliquency adalah perilaku jahat/dusta, atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda, merupakan gejala sakit secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial sehingga mereka itu mengembangkan bentuk pengabaian tingkah laku yang menyimpang.

Pengertian Diversi


Romli Atmasasmita memberikan pula perumusan Juvenile Deliquency, yaitu setiap perbuatan atau tingkah laku seseorang anak di bawah umur 18 tahun dan belum kawin yang merupakan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku serta dapat membahayakan perkembangan pribadi si anak yang bersangkutan.

Baca Juga

Juvenile artinya anak-anak,anak muda, ciri karakteristik pada masa muda sifat khas pada remaja, sedangkan Deliquency artinya terabaikan, mengabaikan, yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, a-sosial, kriminal, dan lain-lain. Berdasarkan defenisi mengenai juvenile deliquency dapat ditarik kesimpulan bahwa, Juvenile deliquency adalah perbuatan jahat yang dilakukan oleh seorang anak dibawah usia 18 tahun yang menimbulkan kerugian fisik maupun materil serta immaterial bagi orang lain. Istilah kenakalan anak itu pertama kali ditampilkan pada Badan Peradilan di Amerika Serikat dalam rangka usaha membentuk suatu Undang-Undang Peradilan bagi anak di negara tersebut. Dalam Pembahasanya ada kelompok yang menekankan segi pelanggaran hukumnya, ada pula kelompok yang menekankan pada sifat tindakan anak apakah sudah menyimpang dari norma yang berlaku atau belum melanggar hukum namun, semua sepakat dasar pengertiannya adalah perbuatan yang bersifat anti sosial.

Indonesia sendiri telah memiliki undang-undang yang memperhatikan mengenai kepentingan anak, diantarnya ialah Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Pengadilan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggantikan Undang-Undang Pengadilan Anak yang lama. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ini mengenal istilah Diversi dan restorative justice.

Menurut Agustinus Pohan , yang dimaksud Restorative Justice adalah merupakan konsep keadilan yang sangat berbeda dengan apa yang kita kenal saat ini dalam sistem hukum pidana Indonesia yang bersifat retributif. Konsep restorative justice dari UNICEF menitikberatkan kepada keadilan yang dapat memulihkan, yaitu memulihkan bagi pelaku tindak pidana anak, korban dan masyarakat yang terganggu akibat adanya tindak pidana tersebut.37 Proses konsep restorative justice ini dijalankan melalui Diversi.

Pengertian Diversi terdapat banyak perbedaan sesuai dengan praktek pelaksanaanya. United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice butir 6 dan 11 terkandung pernyataan mengenai Diversi yakni sebagai proses pelimpahan anak yang berkonflik dengan hukum dari sistem peradilan pidana ke proses informal seperti mengembalikan kepada lembaga sosial masyarakat baik pemerintah atau non pemerintah.


Diversi adalah Pengalihan atau pemindahan dari proses peradilan ke dalam proses alternatif penyelesaian perkara, yaitu melalui musyawarah pemulihan atau mediasi. Diversi adalah suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan atau/masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan Anak, Polisi, Jaksa atau Hakim. Secara singkat, Diversi adalah  pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel