Pengertian Diversi
Friday, 28 October 2016
SUDUT HUKUM | Anak
bukanlah untuk dihukum melainkan harus diberikan bimbingan dan pembinaan,
sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai anak normal yang sehat dan cerdas
seutuhnya. Anak di dalam masa perkembangannya dapat melakukan sesuatu perbuatan
buruk yang dapat merugikan orang lain baik secara fisik maupun materil.
Kejahatan Anak ini dapat dikatakan sebagai kenakalan anak. Kenakalan anak
diambil dari istilah asing Juvenile Deliquency, tetapi kenakalan anak
ini bukan kenakalan anak yang dimaksudkan di dalam Pasal 489 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Kenakalan yang dibahas di dalam penulisan skripsi
ini adalah kenakalan anak yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut
Kartini Kartono yang dikatakan Juvenile Deliquency adalah perilaku
jahat/dusta, atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda, merupakan gejala sakit
secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk
pengabaian sosial sehingga mereka itu mengembangkan bentuk pengabaian tingkah
laku yang menyimpang.
Romli
Atmasasmita memberikan pula perumusan Juvenile Deliquency, yaitu setiap
perbuatan atau tingkah laku seseorang anak di bawah umur 18 tahun dan
belum kawin yang merupakan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku
serta dapat membahayakan perkembangan pribadi si anak yang bersangkutan.
Juvenile artinya anak-anak,anak muda, ciri karakteristik
pada masa muda sifat khas pada remaja, sedangkan Deliquency artinya
terabaikan, mengabaikan, yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat,
a-sosial, kriminal, dan lain-lain. Berdasarkan defenisi mengenai juvenile
deliquency dapat ditarik kesimpulan bahwa, Juvenile deliquency adalah
perbuatan jahat yang dilakukan oleh seorang anak dibawah usia 18 tahun yang
menimbulkan kerugian fisik maupun materil serta immaterial bagi orang lain.
Istilah kenakalan anak itu pertama kali ditampilkan pada Badan Peradilan di
Amerika Serikat dalam rangka usaha membentuk suatu Undang-Undang Peradilan bagi
anak di negara tersebut. Dalam Pembahasanya ada kelompok yang menekankan segi pelanggaran
hukumnya, ada pula kelompok yang menekankan pada sifat tindakan anak apakah
sudah menyimpang dari norma yang berlaku atau belum melanggar hukum namun,
semua sepakat dasar pengertiannya adalah perbuatan yang bersifat anti sosial.
Indonesia sendiri telah memiliki undang-undang yang
memperhatikan mengenai kepentingan anak, diantarnya ialah Undang-Undang
Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Pengadilan
Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggantikan Undang-Undang
Pengadilan Anak yang lama. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ini
mengenal istilah Diversi dan restorative justice.
Menurut Agustinus Pohan , yang dimaksud Restorative
Justice adalah merupakan konsep keadilan yang sangat berbeda dengan apa
yang kita kenal saat ini dalam sistem hukum pidana Indonesia yang bersifat
retributif. Konsep restorative justice dari UNICEF menitikberatkan
kepada keadilan yang dapat memulihkan, yaitu memulihkan bagi pelaku tindak
pidana anak, korban dan masyarakat yang terganggu akibat adanya tindak pidana
tersebut.37 Proses konsep restorative justice ini dijalankan melalui Diversi.
Pengertian Diversi terdapat banyak perbedaan sesuai
dengan praktek pelaksanaanya. United Nations Standard Minimum Rules for the
Administration of Juvenile Justice butir 6 dan 11 terkandung
pernyataan mengenai Diversi yakni sebagai proses pelimpahan anak yang
berkonflik dengan hukum dari sistem peradilan pidana ke proses informal seperti
mengembalikan kepada lembaga sosial masyarakat baik pemerintah atau non
pemerintah.
Diversi adalah Pengalihan atau pemindahan dari proses
peradilan ke dalam proses alternatif penyelesaian perkara, yaitu melalui
musyawarah pemulihan atau mediasi. Diversi adalah suatu pengalihan
penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari
proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku
tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan
atau/masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan Anak, Polisi, Jaksa atau Hakim. Secara
singkat, Diversi adalah pengalihan
penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar
peradilan pidana.