-->

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan

SUDUT HUKUM | Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman termasuk rawa-rawa, tambak perairan serta laut wilayah Republik Indonesia.

Bangunan adalah konstruksi tehnik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. (Undang–Undang No. 12 Tahun 1994, Pasal 1 ayat (1) dan (2).

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan

Baca Juga

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak kebendaan atas bumi dan/ atau bangunan yang dikenakan terhadap subyek pajak baik orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi dan/ atau memiliki/ menguasai dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel