Pengertian Hukum Lingkungan
Thursday, 20 October 2016
SUDUT HUKUM | Istilah hukum lingkungan relatif masih baru dalam dunia ilmu
pengetahuan hukum. Ia tumbuh bersamaan dengan tumbuhnya kesadaran manusia untuk
melindungi dan memelihara tempat hidup manusia (Munadjad Danusaputra, 1985: 90).
Dengan tumbuhnya pengertian dan kesadaran untuk melindungi dan memelihara
lingkungan hidup itu, maka tumbuh pula perhatian hukum kepadanya hingga
menyebabkan tumbuh dan berkembangnya cabang hukum baru, yang disebut hukum
lingkungan.
Agar perlindungan dan pengamanan alam dapat terselenggara secara
teratur, pasti dan dapat diikuti serta ditaati oleh semua pihak, maka perlu
dituangkan ke dalam peraturan hukum, sehingga lahirlah hukum yang memperhatikan
kepentingan alam (hukum yang berorientasi pada kepentingan alam). Kepentingan
alam yang perlu dilindungi itu terletak pada keharusan untuk dijaga
kelestaraiannya.
Demikianlah lahir jenis hukum, yang secara khusus diciptakan dengan
maksud dan tujuan terpokok untuk memelihara dan melindungi lingkungan hidup,
yang disebut hukum lingkungan hidup atau secara singkat dinamakan hokum lingkungan.
Munadjad (dalam Koesnadi Hardjasoemantri, 1996: 32) membedakan hokum
lingkungan menjadi hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan
atau "environment-oriented law" dan hukum lingkungan klasik
yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau "use-oriented law".
Hukum lingkungan modern menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur
tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari
kerusakan dan kemerosotan mutunya demi menjamin kelestariannya, agar dapat
secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun mendatang.
Sebaliknya hukum lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan
tujuan utama untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya
lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil
semaksimal mungkin dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.
Hukum lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga
sifat dan wataknya juga mengikat sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri
dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi.
Dengan orientasi pada lingkungan ini, maka hukum lingkungan modern
memiliki sifat utuh-menyeluruh atau komprehensif-integral, selalu berada dalam
dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes. Sedang sebaliknya, hukum
lingkungan klasik bersifat sektoral, serba kaku dan sukar berubah (Munadjad
Danusaputra, 1985: 35-36).
Menurut Drupsteen dalam Koesnadi Hardjasoemantri (1996: 33) hokum lingkungan
("Milieu-recht") adalah hukum yang berhubungan dengan
lingkungan alam ("naturlijk milieu") dalam arti
seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang
lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian, hukum lingkungan merupakan
instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan.
Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh
pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum
pemerintahan ("bestuursrecht"). Selain hukum lingkungan
pemerintahan ("bestuursrechtelijk milieurecht") yang dibentuk
oleh pemerintah pusat, ada pula hukum lingkungan pemerintahan yang berasal dari
pemerintah daerah dan sebagian lagi dibentuk oleh badan-badan internasional
atau melalui perjanjian dengan negara-negara lain.
Demikian pula terdapat hukum lingkungan keperdataan
("privaatrechtelijk milieurecht"), hukum lingkungan kepidanaan
("strafrechtelijk milieurecht"), sepanjang bidang-bidang hukum
ini memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan
hidup.
Drupsteen membagi hukum lingkungan pemerintahan dalam beberapa
bidang, yaitu hukum kesehatan lingkungan ("milieuhygienerecht"),
hukum perlindungan lingkungan ("milieubeschermingsrecht"), dan
hukum tata ruang ("ruimtelijk ordeningsrecht"). Selain itu
hukum lingkungan terdapat bidang-bidang hokum lainnya yang berhubungan dengan
lingkungan fisik, seperti hukum agraria, hokum bangunan dan beberapa bagian
khusus dari hukum pemerintahan seperti hokum perumahan rakyat.
Dengan memperhatikan uraian di atas, serta perkembangan akhir-akhir
ini, maka menurut Koesnadi Hardjasoemantri (1996: 36), hukum lingkungan di
Indonesia dapat meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
- Hukum Tata Lingkungan
- Hukum Perlindungan Lingkungan
- Hukum Kesehatan Lingkungan
- Hukum Pencemaran Lingkungan (dalam kaitannya dengan misalnya pencemaran oleh industri, dan sebagainya)
- Hukum Lingkungan Transnasional/Internasional (dalam kaitannya dengan hubungan antar negara)
- Hukum Perselihan Lingkungan (dalam kaitannya dengan misalnya penyelesaian masalah ganti kerugian, dan sebagainya).