-->

Pengertian Hukum Lingkungan

SUDUT HUKUM | Istilah hukum lingkungan relatif masih baru dalam dunia ilmu pengetahuan hukum. Ia tumbuh bersamaan dengan tumbuhnya kesadaran manusia untuk melindungi dan memelihara tempat hidup manusia (Munadjad Danusaputra, 1985: 90). Dengan tumbuhnya pengertian dan kesadaran untuk melindungi dan memelihara lingkungan hidup itu, maka tumbuh pula perhatian hukum kepadanya hingga menyebabkan tumbuh dan berkembangnya cabang hukum baru, yang disebut hukum lingkungan.

Agar perlindungan dan pengamanan alam dapat terselenggara secara teratur, pasti dan dapat diikuti serta ditaati oleh semua pihak, maka perlu dituangkan ke dalam peraturan hukum, sehingga lahirlah hukum yang memperhatikan kepentingan alam (hukum yang berorientasi pada kepentingan alam). Kepentingan alam yang perlu dilindungi itu terletak pada keharusan untuk dijaga kelestaraiannya.

Demikianlah lahir jenis hukum, yang secara khusus diciptakan dengan maksud dan tujuan terpokok untuk memelihara dan melindungi lingkungan hidup, yang disebut hukum lingkungan hidup atau secara singkat dinamakan hokum lingkungan.

Pengertian Hukum Lingkungan


Baca Juga

Munadjad (dalam Koesnadi Hardjasoemantri, 1996: 32) membedakan hokum lingkungan menjadi hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau "environment-oriented law" dan hukum lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau "use-oriented law".

Hukum lingkungan modern menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi menjamin kelestariannya, agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun mendatang. Sebaliknya hukum lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan utama untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.

Hukum lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan wataknya juga mengikat sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi.

Dengan orientasi pada lingkungan ini, maka hukum lingkungan modern memiliki sifat utuh-menyeluruh atau komprehensif-integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes. Sedang sebaliknya, hukum lingkungan klasik bersifat sektoral, serba kaku dan sukar berubah (Munadjad Danusaputra, 1985: 35-36).

Menurut Drupsteen dalam Koesnadi Hardjasoemantri (1996: 33) hokum lingkungan ("Milieu-recht") adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam ("naturlijk milieu") dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian, hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan.

Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum pemerintahan ("bestuursrecht"). Selain hukum lingkungan pemerintahan ("bestuursrechtelijk milieurecht") yang dibentuk oleh pemerintah pusat, ada pula hukum lingkungan pemerintahan yang berasal dari pemerintah daerah dan sebagian lagi dibentuk oleh badan-badan internasional atau melalui perjanjian dengan negara-negara lain.

Demikian pula terdapat hukum lingkungan keperdataan ("privaatrechtelijk milieurecht"), hukum lingkungan kepidanaan ("strafrechtelijk milieurecht"), sepanjang bidang-bidang hukum ini memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup.

Drupsteen membagi hukum lingkungan pemerintahan dalam beberapa bidang, yaitu hukum kesehatan lingkungan ("milieuhygienerecht"), hukum perlindungan lingkungan ("milieubeschermingsrecht"), dan hukum tata ruang ("ruimtelijk ordeningsrecht"). Selain itu hukum lingkungan terdapat bidang-bidang hokum lainnya yang berhubungan dengan lingkungan fisik, seperti hukum agraria, hokum bangunan dan beberapa bagian khusus dari hukum pemerintahan seperti hokum perumahan rakyat.

Dengan memperhatikan uraian di atas, serta perkembangan akhir-akhir ini, maka menurut Koesnadi Hardjasoemantri (1996: 36), hukum lingkungan di Indonesia dapat meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
  1. Hukum Tata Lingkungan
  2. Hukum Perlindungan Lingkungan
  3. Hukum Kesehatan Lingkungan
  4. Hukum Pencemaran Lingkungan (dalam kaitannya dengan misalnya pencemaran oleh industri, dan sebagainya)
  5. Hukum Lingkungan Transnasional/Internasional (dalam kaitannya dengan hubungan antar negara)
  6. Hukum Perselihan Lingkungan (dalam kaitannya dengan misalnya penyelesaian masalah ganti kerugian, dan sebagainya).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel