Pengaturan Tindak Pidana Terorisme dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003
Thursday, 20 October 2016
SUDUT HUKUM | Pasca terjadinya peristiwa Bom Bali I pada 12 Oktober 2002,
Indonesia diingatkan akan adanya ancaman terhadap perdamaian dan keamanan
didepan mata. Sebagai langkah proaktif dari peristiwa itu dan juga merupakan
langkah preventif dari peristiwa dimasa mendatang, pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 yang kemudian diundangkan menjadi
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.
Penjelasan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, dinyatakan terorisme yang bersifat internasional merupakan
kejahatan yang terorganisasi, sehingga pemerintah dan bangsa Indonesia wajib
meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Terlihat dalam penjelasan tersebut, pemerintah Indonesia
menyadari terorisme telah menjadi isu internasional dan juga terlihat negara
lain seperti Australia dan Amerika Serikat begitu fokus dalam upaya memerangi
terorisme. Untuk itu perlu dikaji mengenai pengaturan dimasing-masing negara.

Hal lain terkait ketentuan pidana materil yang tidak diatur dalam
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tetap merujuk kepada KUHP, hal ini
berdasarkan penafsiran a contrario terhadap Aturan penutup KUHP dalam
Pasal 103 KUHP yang menyatakan ketentuan dalam KUHP berlaku juga bagi
undang-undang lain kecuali jika oleh undang-undang lain ditentukan lain (asas lex
specialis derogat legi generalis).