Pengaturan Tindak Pidana Terorisme dalam PP Pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Thursday, 20 October 2016
SUDUT HUKUM | Pasca peledakan yang terjadi di Indonesia,
ketika terjadi peristiwa Bom Bali I pada 12 Oktober 2002, Indonesia diingatkan
akan adanya ancaman terhadap perdamaian dan keamanan didepan mata. Sebagai
langkah proaktif dari peristiwa itu dan juga merupakan langkah preventif dari
peristiwa dimasa mendatang, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam penjelasan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 Pemberantasan tindak pidana terorisme
di Indonesia merupakan ketentuan khusus dan spesifik karena memuat
ketentuan-ketentuan baru yang tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan
yang ada, dan menyimpang dari ketentuan umum sebagaimana dimuat dalam Kitab
Undang0undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pemberantasan tindak pidana terorisme di
Indonesia tidak semata-mata merupakan masalah hukum dan penegakan hukum
melainkan juga merupakan masalah sosial, budaya, ekonomi yang berkaitan erat
dengan masalah ketahanan bangsa sehingga kebijakan dan langkah pencegahan dan
pemberantasannya pun ditujukan untuk memelihara keseimbangan dalam kewajiban
melindungi kedaulatan negara, hak asasi korban dan saksi, serta hak asasi
tersangka/terdakwa.
Penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
untuk mengatur Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme didasarkan pertimbangan
bahwa terjadinya terorisme di berbagai tempat telah menimbulkan kerugian baik
materiil maupun immateriil serta menimbulkan ketidakamanan bagi masyarakat,
sehingga mendesak untuk dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang guna segera dapat diciptakan suasana yang kondusif bagi
pemeliharaan ketertiban dan keamanan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip hukum.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1
Tahun 2002 menjelaskan tentang pengertian tindak pidana terorisme, Tindak
pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak
pidana kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa
takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal
dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang
lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap fasilitas
publik yang strategis.
Kekerasan yang dimaksud adalah setiap perbuatan
penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara
melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang,
termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Ancaman kekerasan yang dimaksud dalam
pengertian tindak pidana terorisme di atas adalah setiap perbuatan yang dengan
sengaja dilakukan untuk memberikan pertanda atau peringatan mengenai suatu
keadaan yang cenderung dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau
masyarakat secara luas. Yang dimaksud dengan fasilitas publik adalah tempat
yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Pengertian Bahan peledak adalah semua bahan
yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom, bom pembakar, ranjau, granat
tangan, atau semua bahan peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang
dipergunakan untuk menimbulkan ledakan.
Lingkup berlakunya Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini berlaku terhadap setiap orang yang melakukan atau
bermaksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah negara Republik
Indonesia dan/atau negara lain juga mempunyai yurisdiksi dan menyatakan
maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tersebut.