Pengertian Penegakan Hukum
Thursday, 20 October 2016
SUDUT HUKUM | Penegakan hukum dilakukan dengan latar belakang
pemikiran bahwa teknologi dapat berperan untuk hal-hal positif, dalam arti
dapat didayagunakan untuk kepentingan manusia, maupun secara negatif. Dampak
negatif yang dimaksud adalah seperti yang dinyatakan oleh para kriminolog bahwa
kejahatan erat kaitannya dengan perkembangan masyarakat sebab kejahatan
merupakan produk dari masyarakat itu sendiri. Semakin tinggi tingkat
intelektualitas suatu masyarakat, semangkin canggih pula kejahatan yang mungkin
terjadi dalam masyarakat itu. Salah satunya adalah perkembangan teknologi
komputer telah mengalami konvergensi dengan teknologi-teknologi lain terutama
teknologi komunikasi, informasi, dan media, sedemikian rupa sehingga melahirkan
semua konsep baru yaitu telematika.
Menurut Chambliss dan Seidman bahwa hasil akhir dari
pekerjaan mengadakan tatanan dalam masyarakat tidak bisa hanya dimonopoli oleh
hukum, karena perilaku dalam masyarakat selain ditentukan dari tatanan hukum
juga ditentukan oleh tatanan lainnya sebagai kekuatan sosial. (Moh Hatta, 2009:
25)
Penegakan hukum harus berlaku sama bagi seluruh warga
masyarakat Indonesia tanpa diskriminasi. Penegakan hukum sekaligus merupakan
salah satu indicator negara hukum. Oleh karena itu dalam rangka kemajuaan
teknologi komputer di Indonesia masalah penegakan hukum harus mendapat
prioritas.
Penegakan hukum adalah upaya untuk tegaknya atau
berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam
lalulintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur
penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Membicarakan penegakan hukum yang harus memikul tugas
berat tersebut yakni polisi dan jaksa. Menurut Soerjono Soekanto; istilah
penegakan hukum luas sekali, oleh karena mencakup mereka yang secara langsung
berkecimpung dalam bidang penegakan hukum pada kalangan yang langsung
bertanggung jawab dalam penegakan hukum yang tidak hanya pelaksanaan hukum (law
enforcement) tetapi juga sedikit pemeliharaan (piece maintenance).
Dengan demikian mencakup yang bertugas dibidang kepolisian, kejahatan,
kehakiman (peradilan) dan pemasyarakatan. (Soerjono Soekanto, 2010: 19)
Secara konsepsional menurut Soekanto Soerjono (2010:
5), inti dan arti penegakan hukum adalah:
“kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang
terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap
tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan,
memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup”.
Menurut Moh Hatta (2009: 164-165), penegakan hukum
dalam arti formal adalah penegakan hukum yang berpedoman mutlak pada
undang-undang meskipun tidak selalu menimbulkan ketidakadilan karena bisa
dimanipulasi. Sesungguhnya penegakan hukum itu berasal dari masyarakat dan
bertujuan untuk mencapai kedamaian serta ketentraman masyarakat itu sendiri.
Menurut Sudikno Mertukusumo dalam upaya penegakan hukum
harus ada 3 (tiga) unsur yang selalu mendapat perhatian yaitu:
- Keadilan
- Kemanfaatan, atau hasil guna (doelmatigheid) dan
- Kepastian hokum
Tujuan pokok hukum adalah ketertiban. Kepatuhan
terhadap ketertiban adalah syarat pokok untuk masyarakat teratur. Tujuan hukum
yang lain adalah tercapainya keadilan. Untuk mencapai ketertiban pergaulan
antar manusia dalam masyarakat harus mencerminkan kepastian hukum. Hukum harus
dilaksanakan dan ditegakkan jika terjadi suatu perkara itulah kepastian hukum.
Dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan menjadi tertib, lalu kepastian
hukum akan memungkinkan tujuan hukum yang lain yaitu ketertiban masyarakat.
Penegakan hukum harus menjadi tujuan dan isi dari suatu negara hukum modern. (
I Gede A.B. Wiranata, 2005: 226)
Menurut Didik M. Arief Mansur, strategi implementasi
yang dilakukan terhadap penegakan hukum kejahatan cyberterrorism melalui
upaya:
- Upaya preventif adalah suatu pencegahan kejahatan agar pelaku kejahatan tidak melakukan kejahatan cyberterrorism. Dengan melakukan pencerahan terhadap pemahaman radikalisme melalui pemuka agama, dengan meresosialisasikan anggota kelompok teroris melalui pergaulan sosial yang normal sedangkan rehabilitasi korban dilakukan dengan mendirikan suatu lembaga.
- Upaya represif, suatu tindakan yang dilakukan aparat penagak hukum dalam menangani suatu kejahatan cyberterrorism. Melalui perbaikan system perundangan-undangan yang kontra-duktif dalam pemberantasan cyberterrorism, perbaikan investigasi dalam proses penangkapan, penahanan, pemeriksaan, mengembangkan sistem informasi intelejen, perbaikan pertahanan militer.
- Upaya kuratif, suatu tindakan penanggulangan kejahatan yang menitik beratkan pencegahan tindakan terhadap orang yang melakukan kejahatan. Dengan memberikan larangan penyiaran langsung wawancara dengan teroris, publikasi naskah dan pernyataan teroris.
- Upaya pengembangan infrastruktur pendukung, antara lain dengan memberikan dukungan berupa bantuan international untuk pengadaan peralatan dan teknologi bagi aparat penegak hukum.
Upaya-upaya tersebut perlu dilakukan secara terpadu
sebab penyelesaian yang hanaya berdasarkan pada satu konsep saja tidak efektif
untuk menghentikan cyberterrorism dan kejahatan terorisme. (Didik M.
Arief Mansur dan Elistris Gultom, 2005; 72-74)
Menurut Soerjono berdasarkan pengertian penegakan hukum
di atas masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor
yang mungkin mempengaruhi sehingga dampak positif atau negatifnya terletak
pada:
- Faktor hukumnya sendiri, faktor hukum disini akan dibatasi pada undang-undang saja
- Faktor penegak hukum yakni pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
- Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku dan diterapkan.
- Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup.
Kelima faktor ini saling berkaitan dengan erat, karena
merupakan esensi dari penegakan hukum serta merupakan tolak ukur daripada
efektivitas penegakan hukum (Soerjono Soekanto, 2010: 8-9)
Penyelesaian dalam Penegakan hukum cyber crime (tindak
pidana mayantara) di Indonesia dapat diselesaikan dengan beberapa cara sebagai
berikut:
- Penegakan hukum cyber crime dapat dilakukan dengan sarana penal, sarana penal menggunakan hukum pidana sebagai ultimum remidium atau alat terakhir apabila bidang hukum yang lain tidak dapat mengatasinya, sarana hukum pidana yang dipakai adalah undang-undang yang berlaku.
- Penegakan hukum cyber crime dapat dilakukan dengan non penal, sarana non penal menggunakan pendekatan diluar hukum pidana misalnya pencegahan atau mengantisipasi menggunakan sistem pengamanan yang ketat.
- Penegakan hukum cyber crime dapat dilakukan dengan cara mengadakan kerjasama antar Negara. Kerjasama ini bisa berbentuk ekstradisi atau harmonisasi hukum pidana subtantif.
- Penegakan hukum cyber crime dapat dilakukan dengan mempersiapkan penegak hukum yang menguasai teknologi informasi.