Dokumen Pengangkutan Udara
Thursday, 20 October 2016
SUDUT HUKUM | Dokumen pengangkutan udara dengan pesawat udara
menurut Pasal 150 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Angkutan Udara
terdiri atas:
Tiket Penumpang
Menurut Pasal 1 Ayat 27 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2009 Tentang Angkutan Udara tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui
proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti
adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak
penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.
Pengangkut wajib menyerahkan tiket kepada penumpang perseorangan atau penumpang
kolektif.
Pasal 150 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pengangkutan Udara mengatur bahwa tiket pesawat harus memuat:
- Nomor, tempat, dan tanggal penerbitan;
- Nama penumpang dan nama pengangkut;
- Tempat, tanggal, waktu pemberangkatan, dan tujuan pendaratan;
- Nomor penerbangan;
- Tempat pendaratan yang direncanakan antara tempat pemberangkatan dan tempat tujuan, apabila ada; dan
- Pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan dalam undangundang.
Baca Juga
Konsumen sebagai pengguna jasa angkutan udara
yang berhak menggunakan tiket penumpang adalah orang yang namanya tercantum
dalam tiket dan dibuktikan dengan dokumen identitas diri yang sah.
Tiket Masuk Pesawat Udara (Boarding Pass)
Boarding Pass adalah sebuah dokumen yang diberikan oleh
maskapai penerbangan kepada para penumpangnya pada saat ceck in di
bandara. Bording Pass ini berguna sebagai ‘izin’ masuk kedalam pesawat
untuk penerbangan tertentu. Menurut Pasal 152 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Boarding Pass pesawat udara paling
sedikit memuat:
- Nama penumpang;
- Rute penerbangan;
- Nomor penerbangan;
- Tanggal dan jam keberangkatan;
- Nomor tempat duduk;
- Pintu masuk ke ruang tunggu menuju pesawat udara (boarding gate); dan
- Waktu masuk pesawat udara (boarding time).
Secara umum, penumpang yang mempunyai tiket
elektronik (etiket) hanya membutuhkan Boarding Pass untuk dapat
masuk kedalam pesawat. Lain halnya dengan penumpang yang mempunyai tiket manual
atau paper ticket, kupon penerbangan pada tiket manual terebut
diperlukan bersamaan dengan Boarding Pass agar dapat masuk kedalam
pesawat. Boarding Pass ini dikumpulkan oleh pihak bandara untuk
melakukan cross check jumlah peumpang yang akan berangkat. Boarding
Pass ini biasanya memiliki barcode (kode bar).
Tanda Pengenal Bagasi (Baggage Identification/ Claim Tag)
Tanda pengenal bagasi adalah dokumen yang
diberikan pada penumpang saat penumpang menyerahkan barang bagasinya kepada
maskapai penerbangan saat melakukan check-in.
Mengenali bagasi masing-masing penumpang maka
pengangkut wajib menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada penumpang. Tanda
pengenal bagasi ini diserahkan pada saat penumpang check-in. Menurut
Pasal 153 Ayat (2) Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang
Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Tanda Pengenal bagasi paling sedikit
harus memuat:
- Nomor tanda pengenal bagasi;
- Kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan
- Berat bagasi.
Surat Muatan Udara (Airway Bill)
Pasal 1 Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2009 Tentang Penerbangan menyatakan bahwa:
Surat Muatan Udara (Airway Bill) adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak dimana penerima kargo untuk mengambil kargo.”
Pasal 155 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2009 Tentang Penerbangan mengatur bahwa Surat muatan udara sebagaimana dimaksud
paling sedikit memuat:
- Tanggal dan tempat surat muatan udara dibuat;
- Tempat pemberangkatan dan tujuan;
- Nama dan alamat pengangkut pertama;
- Nama dan alamat pengirim kargo;
- Nama dan alamat penerima kargo;
- Jumlah, cara pembungkusan, tanda-tanda istimewa, atau nomor kargo yang ada;
- Jumlah, berat, ukuran, atau besarnya kargo;
- Jenis atau macam kargo yang dikirim; dan
- Pernyataan bahwa pengangkutan kargo ini tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini.
Penyerahan surat muatan udara oleh pengirim
kepada pengangkut membuktikan kargo telah diterima oleh pengangkut dalam
keadaan sebagaimana tercatat dalam surat muatan udara.