Hak dan Kewajiban para Pihak dalam Perjanjian Pengangkutan
Thursday, 20 October 2016
SUDUT HUKUM | Pihak-pihak yang yang terlibat di dalam
perjanjian pengangkutan antara lain:
- Pihak Pengangkut
Secara umum, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
dagang (KUHD) tidak dijumpai defenisi pengangkut, kecuali dalam pengangkutan
laut. Akan tetapi, dilihat dari pihak dalam perjanjian pengangkutan, pengangkut
adalah pihak yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan orang
(penumpang) dan/atau barang.
- Pihak Penumpang
Peraturan pengangkutan di Indonesia menggunakan
istilah “orang” untuk pengangkutan penumpang. Akan tetapi, rumusan mengenai “orang”
secara umum tidak diatur. Dilihat dari pihak dalam perjanjian pengangkutan
orang, penumpang adalah orang yang mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan
dan atas dasar ini dia berhak untuk memperoleh jasa pengangkutan.
- Pihak Pengirim
Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD)
Indonesia juga tidak mengatur defenisi pengirim secara umum. Akan tetapi,
dilihat dari pihak dalam perjanjian pengangkutan, pengirim adalah pihak yang
mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan barang dan atas dasar itu
dia berhak memperoleh pelayanan pengangkutan barang dari pengangkut. Dalam
bahasa inggris, pengirim disebut consigner, khusus pada pengangkutan
perairan pengangkut disebut shipper.