Subjek dan Objek Perjanjian Pengangkutan Udara
Thursday, 20 October 2016
SUDUT HUKUM | Di dalam sebuah perjanjian terdapat subjek dan
objek perjanjian begitu juga di dalam pengangkutan udara. Subjek hukum
pengangkutan merupakan badan atau orang yang dikenakan hak dan kewajiban.
Subjek hukum pengangkutan antara lain adalah:
- Pihak yang secara langsung terikat dalam perjanjian yaitu mereka yang secara langsung terikat memenuhi kewajiban dan memperoleh hak dalam perjanjian pengangkutan. Mereka adalah pengangkut, penumpang, pengirim barang, dan adakalanya penerima dimasukkan.
- Pihak yang tidak secara langsung terikat dengan perjanjian yaitu mereka yang secara tidak langsung terikat pada perjanjian pengangkutan karena bukan termasuk pihak dalam perjanjian pengangkutan, melainkan bertindak untuk atas nama, kepentingan pihak lain atau karena sesuatu alasan mereka Objek hukum adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mencapai tujuan hukum.
Berdasarkan pengetian diatas, maka subjek
perjanjian pengangkutan dalam peristiwa hukum pengangkutan udara yang akan
dianalisis dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 820K/PDT/2013 adalah:
- Pihak Pengangkut

- Pihak Penumpang
Pihak penumpang atau konsumen adalah pihak yang
menggunakan jasa maskapai penerbangan. Pihak penumpang selalu berstatus
perseorangan. Objek hukum pengangkutan adalah segala sesuatu yang digunakan
untuk mencapai tujuan hukum pengangkutan. Tujuan hukum pengangkutan adalah terpenuhinya
kewajiban dan hak pihak-pihak dalam pengangkutan, maka yang menjadi objek hukum
pengangkutan adalah:[1]
- Muatan barang.
- Muatan penumpang.
- Alat pengangkutan.
- Biaya pengangkutan
Baca Juga
Pengangkut berkewajiban untuk mengangkut barang
dengan selamat atau mengantarkan penumpang dengan selamat sampai ke tempat
tujuan. Sedangkan hak pengangkut adalah mendapatkan upah atau ongkos dari
penumpang atau pengirim barang. Kewajiban penumpang adalah membayar upah atau
ongkos kirim kepada pengangkut sedangkan haknya diangkut dari satu tempat ke
tempat tertentu dengan selamat. Manfaat terjadinya pengangkutan ini yaitu
meningkatkan nilai dan daya guna dari orang atau barang yang diangkut.
[1]
AbdulKadir
Muhammad, Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara. Bandung: Citra Aditya Bakti.. 1994. Hal.61