-->

Tanggung Jawab Pengangkutan

SUDUT HUKUM | Menurut ajaran hukum yang berlaku di Common Law System maupun Continental Law System, perusahaan transportasi sebagai perusahaan yang menyediakan jasa transportasi untuk umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang. Di samping itu, perusahaan transportasi umum tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, melainkan juga bertanggung jawab atas perbuatan, karyawan, pegawai, agen atau perwakilannya atau orang yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan. 

Berdasarkan ajaran hukum tersebut, perusahaan transportasi juga harus bertanggung jawab, walaupun yang melakukan adalah karyawan atau pegawai atau agen atau perwakilannya. Pada dasarnya, konsep tanggung jawab hukum terdiri dari 3 (tiga) macam, masing-masing sebagai berikut:

Tanggung Jawab Pengangkutan

  • Tanggung Jawab Hukum atas Dasar Kesalahan (Based On Fault Liablity)

Tanggung jawab hukum atas dasar kesalahan diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Menurut pasal tersebut, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain diwajibkan mengganti kerugian. Berdasarkan ketentuan tersebut setiap orang harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan sendiri artinya apabila karena perbuatannya mengakibatkan kerugian kepada orang lain maka orang tersebut harus bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian yang diderita. Pada prinsipnya, tanggung jawab hukum atas dasar kesalahan (based on fault liability) berlaku terhadap semua perusahaan transportasi. Tanggung jawab hukum atas dasar kesalahan harus memenuhi unsur-unsur adanya kesalahan, kerugian, dan kerugian tersebut harus ada hubungannya dengan kesalahan.
  • Tanggung Jawab Praduga Bersalah (Presumption Of Liability)

Baca Juga

Konsep tanggung jawab ini mulai diterapkan dalam Konvensi Warsawa 1929. Menurut konsep ini, perusahaan transportasi dianggap (presumed) bersalah sehingga perusahaan transportasi demi hukum harus membayar ganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang tanpa dibuktikan kesalahan lebih dahulu, kecuali perusahaan transportasi membuktikan tidak bersalah. Penumpang dan/atau pengirim barang tidak perlu membuktikan kesalahan perusahaan transportasi, cukup memberi tahu adanya kerugian yang terjadi pada saat kecelakaan sehingga penumpang dan/atau pengirim barang tidak harus membuktikan kesalahan perusahaan transportasi.
  • Tanggung Jawab Hukum Tanpa Bersalah (Legal Liability Without Fault)

Konsep ini digunakan dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992, Konvensi Roma 1952, Protokol Guatemala City 1971, The Liability Convention Of 1972, dan Aircraft Product Liability. Menurut konsep ini, perusahaan transportasi bertanggung jawab mutlak terhadap kerugian yang didertita oleh pihak ketiga yang timbul akibat kecelakaan atau jatuhnya barang dan/atau orang dari pesawat udara, tanpa memerlukan adanya pembuktian terlebih dahulu.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel