-->

Perjanjian Pengangkutan

SUDUT HUKUM | Pasal 1313 KUH Perdata menjelaskan definisi perjanjian yang berbunyi: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih.”

Prof. Subekti mengartikan perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Suatu perjanjian diperlukan suatu perbuatan hukum yang timbal balik sebab dalam mengadakan perjanjian diperlukan 2 (dua) atau lebih pernyataan kehendak yang sama, yaitu kehendak yang satu sama lainnya cocok. Perjanjian pengangkutan merupakan perjanjian yang bersifat timbal balik. Pengertian perjanjian pengangkutan adalah suatu perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau barang dari satu tempat ke lain tempat, sedangkan pihak yang lain menyanggupi akan membayar ongkosnya.

Perjanjian Pengangkutan


Perjanjian pengangkutan adalah persetujuan di mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan penumpang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat dan penumpang atau pemilik barang mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan. Perjanjian pengangkutan selalu diadakan secara lisan, tetapi didukung oleh dokumen yang membuktikan bahwa perjanjian sudah terjadi dan mengikat. Perjanjian pengangkutan biasanya meliputi kegiatan pengangkutan dalam arti luas, yaitu kegiatan memuat, membawa, dan menurunkan/membongkar, kecuali jika dalam perjanjian ditentukan lain. Pengangkutan dalam arti luas erat hubungannya dengan tanggung jawab pengangkut apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian.

Baca Juga

Pengangkutan sebagai perjanjian selalu didahului oleh kesepakatan antara pihak pengangkut dan pihak penumpang atau pengirim. Kesepakatan tersebut pada dasarnya berisi kewajiban dan hak pengangkut dan penumpang atau pengirim. Kewajiban pengangkut adalah mengangkut penumpang atau barang sejak di tempat pemberangkatan sampai ke tempat tujuan yang telah disepakati dengan selamat. Pengangkut berhak memperoleh sejumlah uang jasa atau uang sewa yang disebut biaya pengangkutan. Sedangkan kewajiban penumpang atau pengirim adalah membayar sejumlah uang sebagai biaya pengangkutan dan memperoleh hak atas pengangkutan sampai di tempat tujuan dengan selamat.

Perjanjian pengangkutan, seperti halnya pada perjanjian pada umumnya untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi syarat-syarat, seperti yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
  • Kesepakatan antara para pihak yang mengadakan perjanjian;
  • Cakap untuk membuat perjanjian;
  • Suatu hal tertentu;
  • Adanya sebab yang halal.

Perjanjian pengangkutan mempunyai tujuan untuk melindungi hak dari penumpang atau pemilik barang yang kurang terpenuhi oleh pengangkut karena dengan adanya perjanjian pengangkutan maka memberikan jaminan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel