-->

Putusan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)

SUDUT HUKUM | Putusan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) adalah putusan yang tidak menerima gugatan penggugat karena dalam gugatan penggugat terkandung cacat formil.[1] Perkara yang diputus dengan amar gugatan tidak dapat diterima tidak melekat ne bis in idem dan daluwarsa, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga perkara tersebut masih dapat diajukan kembali untuk kali yang kedua dengan jalan memperbaiki atau menghilangkan cacat formil yang terdapat pada gugatan dan bisa mengajukan banding.[2]

Namun, seandainya diajukan kembali gugatan yang sama maka selama gugatan baru itu belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, kedudukan dan hubungan hukum para pihak tetap seperti keadaan semula. Syarat-syarat hukum formil pengajuan gugatan adalah:

Syarat formil gugatan[3]

Pada bagian ini membicarakan secara umum berbagai syarat formil gugatan. Agar gugatan memenuhi syarat, tidak boleh terabaikan salah satupun dari syarat formil. Pengabaian terhadapnya mengakibatkan gugatan mengandung cacat. Artinya gugatan tersebut dianggap tidak memenuhi tata tertib beracara yang ditentukan undang-undang. Jika dalam suatu gugatan tidak sah, gugatan yang seperti itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) atau tidak berwenang mengadili. 

Sehingga yang menjadi faktor penyebab suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, apabila gugatan mengandung cacat formil. Berikut ini akan dikemukakan unsur-unsur syarat formil gugatan yang harus dipenuhi agar terhindar dari cacat yang membuatnya tidak sah:

Baca Juga

  • Gugatan tidak berdasarkan hukum. Artinya gugatan yang diajukan oleh Penggugat harus jelas dasar hukumnya dalam menuntut haknya. Jadi kalau tidak ada dasar hukumnya maka gugatan tersebut tidak dapat diterima.
  • Penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum secara langsung yang melekat pada diri Penggugat. Tidak semua orang yang mempunyai kepentingan hukum dapat mengajukan gugatan apabila kepentingan itu tidak langsung melekat pada dirinya. Orang yang tidak ada hubungan langsung harus mendapat kuasa lebih dahulu dari orang atau badan hukum yang berkepentingan langsung untuk mengajukan gugatan.[4] 
  • Melanggar kompetensi
Setiap gugatan harus dengan teliti memperhatikan syarat kompetensi:

1) Kompetensi absolut (absolut competency)

Landasan penentuan kompetensi absolut berpatokan kepada pembatasan yurisdiksi badan-badan peradilan, telah ditentukan sendiri oleh undang-undang atas kewenangan mengadili yang dimilikinya.

Kompetensi absolut didasarkan atas yurisdiksi mengadili sedangkan kompetensi relatif didasarkan atas patokan batas kewenangan berdasar kekuasaan daerah hukum. masing-masing badan peradilan dalam suatu lingkungan telah ditentukan batas-batas wilayah hukumnya.

Apa yang disengketakan berada diluar kompetensi atau yurisdiksi absolut peradilan yang bersangkutan, karena perkara yang disengketakan termasuk kewenangan absolut lingkungan peradilan lain, misalnya Peradilan Agama atau peradilan TUN. Atau PN yang bersangkutan secara relatif tidak berwenang mengadili, karena meskipun secara absolut termasuk yurisdiksinya, namun secara relatif jatuh menjadi kewenangan PN lain.

Misalnya, tempat tinggal tergugat berada diluar wilayah hukum PN tersebut sehingga sesuai dengan asas actor sequitur forum rei yang digariskan pasal 118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadilinya adalah PN ditempat mana tergugat bertempat tinggal. Apabila hakim berhadapan dengan kasus perkara yang secara absolut atau relatif berada diluar yurisdiksinya, dia harus menjatuhkan putusan yang berisi amar tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).

2) Eror in persona

Hal kedua yang bisa mengakibatkan gugatan tidak memenuhi syarat formal apabila gugatan mengandung Eror in persona. Suatu gugatan dianggap Eror in persona apabila:

  • Diskualifikasi in persona

  1. Penggugat bukan persona standi in jutico: karena belum dewasa, bukan orang yang mempunyai hak dan kepentingan dibawah pengampuan orang lain.
  2. Apabila kuasa yang bertindak tidak memenuhi syarat: tidak mendapat kuasa baik lisan atau surat kuasa khusus, atau surat kuasa khusus tidak sah.

  • Tidak berwenang mengadili, dan
  • Menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
d. Gugatan obscuur libel

Gugatan yang diajukan, mengandung cacat obscuur libel, yakni gugatan penggugat kabur, tidak memenuhi syarat jelas dan pasti (duidelijkeen bepaalde conclusie) yang digariskan pasal 8 ke-3 Rv. oleh karena itu, makna gugatan yang kabur sangat luas spektrumnya, bisa berupa:

  1. Dalil gugatan atau fundamentum petendi, tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Suatu gugatan dianggap kabur apabila dalil gugatan tidak menjelaskan dasar hukum dan peristiwa yang melatar belakangi gugatan. Misalnya, gugatan tidak menjelaskan sejak kapan dan atas dasar apa penggugat memperoleh objek sengketa. Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan tidak berdasar hukum, harus dinyatakan tidak dapat diterima bukan di tolak.
  2. Tidak jelas objek sengketa, Letak batas dan luasnya tidak jelas, sedang objek tersebut tidak didukung sertifikat. Bisa juga letak dan luasnya berbeda dengan kenyataan konkreto.
  3. Petitum gugatan tidak jelas,  Misalnya petitum gugatan tidak dirinci, sehingga tidak jelas dengan pasti apa yang dituntut. Atau terdapat kontradiksi antara petitum dengan posita gugatan. Dengan kata lain, terdapat saling pertentangan antara dalil gugatan dengan petitum.
e. Gugatan masih prematur.

Apabila gugatan yang diajukan masih prematur cukup dasar alasan bagi hakim menjatuhkan putusan negative dengan amar menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

f. Gugatan telah daluwarsa

Pasal 1941 KUH Perdata, selain merupakan dasar untuk memperoleh hak, juga menjadi dasar hukum untuk membebaskan seseorang dari perikatan setelah lewat jangka waktu tertentu. Dengan demikian apabila gugatan yang diajukan penggugat telah melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang untuk menggugatnya, berarti tergugat telah terbebas untuk memenuhinya. Jika hakim menemukan gugatan telah daluarsa, harus menjatuhkan putusan akhir dengan diktum menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

g. Gugatan nebis in idem

Adalah gugatan yang diajukan oleh Penggugat sudah pernah diputus oleh Pengadilan yang sama dengan objek sengketa yang sama dan pihak-pihak yang bersengketa juga sama orangnya, objek sengketa tersebut sudah diberi status oleh Pengadilan yang memutus sebelumnya. Dalam perkara perceraian bisa saja tidak terjadi nebis in idem, kalau perkara yang sebelumnya telah diputus dengan dalil pertengkaran kemudian tidak diterima kemudian diajukan lagi dengan dalil bahwa Tergugat memukul Penggugat.




[1] Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, (Jakarta, Sinar Grafika, 2009), 120.
[2] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), 892.
[3] M. Yahya Harahap, Beberapa Permasalahan Hukum Acara pada Pengadilan Agama, (Jakarta: Yayasan Al-hikmah, 1994), 16.
[4] Mahkamah Agung RI , Pedoman Pelaksanaan Tugas…, 95.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel