Pungutan Liar dalam Undang-Undang No.31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Thursday, 13 October 2016
SUDUT HUKUM | Pungutan Liar dalam
Undang-Undang No.31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Adapun penjelasan beberapa
Pasal di dalam KUHP yang dapat mengakomodir perbuatan pungutan liar adalah
sebagai berikut:
- Pasal 12 huruf e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
- Pasal 12 huruf f
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang”