Pengertian Pungutan Liar
Thursday, 13 October 2016
SUDUT HUKUM | Pungutan liar atau pungli
adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau
dipungut. Kegiatan pungutan liar (selanjutnya disebut pungli) bukanlah hal
baru. Pungli berasal dari frasa pungutan liar yang secara etimologis dapat
diartikan sebagai suatu kegiatan yang memungut bayaran/meminta uang secara
paksa. Jadi pungli merupakan praktek kejahatan.
Istilah pungli ini juga
terdapat dalam kamus bahasa China. Li artinya keuntungan dan Pung artinya
persembahan, jadi Pungli diucapkan Pung Li, artinya adalah mempersembahkan
keuntungan.
Pungutan liar merupakan
perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara
dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak
berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan
dengan perbuatan pemerasan.[1]
Berdasarkan
catatan dari Dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Upaya Pemberantasan
Korupsi, pungutan liar merupakan pungutan tidak resmi, permintaan, penerimaan
segala pembayaran, hadiah atau keuntungan lainnya, secara langsung atau tidak
langsung, oleh pejabat publik atau wakil yang dipilih dari suatu negara dari
perusahaan swasta atau publik termasuk perusahaan transnasional atau individu
dari negara lain yang dikaitkan dengan maksud untuk melakukan atau tidak
melakukan suatu tugas yang berkaitan dengan suatu transaksi komersial
internasional.
Pungutan
adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada
satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali
secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu
pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
[1] Lijan Poltak Sinambela.2006.Reformasi Pelayanan Publik: Teori,
Kebijakan dan Implermentasi.Sinar Grafika Offset.Jakarta.hal 96.